Categories Nasional

KPK Tindak Lanjuti 6 Nama Anggota DPRD DKI di Sidang Korupsi Tanah Munjul

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal menindaklanjuti munculnya enam nama anggota DPRD DKI yang muncul di sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul , Jakarta Timur. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD dari PKS, Suhaimi; Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Misan Samsuri.

Kemudian, Sekretaris Komisi C DPRD dari PKB, Yusuf; Anggota Komisi C dari Partai Gerindra, Andyka; Anggota Komisi C DPRD DKI dari PDI Perjuangan, Cinta Mega; serta Anggota Komisi A dari Partai Golkar, Jamaluddin. Selain keenam nama tersebut, muncul juga nama mantan Wakil Ketua DPRD DKI, Boy Sadikin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa KPK akan mendalami fakta-fakta tersebut pada persidangan selanjutnya. Tim jaksa akan menginformasi munculnya nama-nama itu ke para saksi.

Selain kepada para saksi, sambung Ali, tim jaksa juga akan mengonfirmasi dugaan adanya permintaan percepatan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya ke terdakwa Yoory Corneles Pinontoan.

“Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa,” katanya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, saat diperiksa sebagai saksi ketika proses penyidikan Yoory Corneles Pinontoan. 

Dalam BAP-nya, Edi Sumantri mengakui terdapat sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta percepatan pencairan PMD di Perumda Sarana Jaya. BAP tersebut dibeberkan tim jaksa saat Edi Sumantri bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul dengan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan pada Kamis, 28 Oktober 2021.

“Kemudian ada Suhaimi Wakil Ketua DPRD dari PKS meminta percepatan pembahasan tanah di SDA. Kemudian ada Jamaludin anggota komisi A terkait permohonan percepatan pencairan di SDA. Haji Misan wakil ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPD lahan di dinas perumahan. Kemudian ada Boy Sadikin tahun 2020 minta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah,” katanya.

Jaksa Takdir mengaku heran banyak pihak, salah satunya para anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta percepatan pencairan PMD. Padahal, para anggota DPRD tersebut tidak memiliki kapasitas untuk meminta percepatan pencairan PMD di Perumda Sarana Jaya.

“Ini mengapa kami tanyakan ini dengan tadi kaitannya ada pembahasan, kemudian disampaikan oleh eksekutif ke legislatif, apakah ini ada keterkaitan atau mendekati keterkaitan, kok banyak pihak yang meminta padahal tidak punya kapasitas yang begitu?,” tanya Jaksa Takdir ke Edi Sumantri.

“Saya tidak tahu, jadi mereka datang hanya proses percepatan saja. Dan memang di BPKD sudah ada SOP-nya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat dua hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai,” kata Edi Sumantri.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *