Categories Nasional

KPK Jawab Pegawai, Ingatkan Delegasi Wewenang dari Jokowi

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait penolakan pimpinan terhadap surat keberatan yang dilayangkan perwakilan 75 pegawai nonaktif atas hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan penolakan tersebut merupakan kesepakatan atas hasil rapat koordinasi sejumlah lembaga, terkait hasil TWK. Ia menilai sejumlah lembaga yang ikut dalam rapat memutuskan hal itu adalah delegasi dari wewenang Presiden. “Bahwa kementerian atau lembaga tersebut adalah delegasi wewenang dari Presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN,” kata Alex dalam keterangannya, Kamis (8/7).

“Seluruh rangkaian proses pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, adalah implementasi terhadap ketaatan azas dan ketentuan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.

Rapat koordinasi guna memutuskan hasil TWK dalam alih proses pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN diketahui digelar akhir Mei lalu. Selain dihadiri semua pimpinan KPK, sejumlah lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan TWK dan ikut dalam rapat tersebut yakni, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala BKN Bima Haria, Kepala LAN, serta Ketua KASN.

Dalam berita acara hasil rapat itu di antaranya memutuskan, sebanyak 24 dari 75 pegawai yang tak lulus asesmen atau TWK dapat mengikuti Diklat bela negara untuk kemudian bisa diangkat menjadi ASN. Sedangkan, 51 sisanya akan diberhentikan per 1 November mendatang. “Berita Acara tersebut memuat kesepakatan secara umum terkait tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK, pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara, dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat,” kata Alex.

Penolakan pimpinan KPK ini tertuang dalam surat nomor: R/1817/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021. “Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut/membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021,” demikian tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip Jumat (2/7).

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *