Categories Nasional

Komnas HAM Sebut Pengawal Rizieq Shihab Pakai Senjata Api Rakitan saat Baku Tembak dengan Polisi

Suarayogyakarta.com – Laskar Front Pembela Islam (FPI), yang tak lain pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ternyata menggunakan senjata api rakitan.

Hal itu diungkap oleh Komnas HAM, setelah melakukan investigasi dan penyelidikan selama satu bulan.

Dari hasil investigasi disimpulkan, bahwa benar terjadi baku tembak antara polisi dan pengawal Rizieq di Karawang, Jawa Barat, awal Desember 2020.

”Terjadi kejar mengejar saling serempet, saling serang, dan kontak tembak antara FPI dan petugas,

terutama di Jalan Internasional Karawang Barat hingga KM 49 berakhir KM 50,” kata Ketua Tim Investigasi Komnas HAM, Choirul Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1/2020).

Anam mengatakan, laskar FPI diduga menggunakan senjata api rakitan saat baku tembak di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 itu.

Tim dari lembaganya sudah turun langsung ke lapangan menginvestigasi insiden tewasnya anggota laskar FPI.

Dari penelusuran itu, tim Komnas HAM menemukan beberapa barang bukti seperti selongsong peluru dan pecahan bagian mobil.

Dari hasil uji balistik terhadap proyektil dan selongsong peluru yang berhasil ditemukan Komnas HAM, ditemukan dua proyektil peluru yang identik dengan dua senjata diduga punya FPI.

”Ada tujuh proyektil yang kami temukan. Lima barang bukti bagian dari proyektil.

Dari lima itu, dua buah identik dengan senjata nonrakitan.

Satu identik dengan gagang coklat, satu tidak identik dengan senjata gagang coklat maupun gagang putih.

Sisanya tiga buah tidak bisa diidentifikasi karena proses perubahan terlalu besar,” kata Anam.

Kemudian, sambung Anam, ada empat selongsong peluru yang ditemukan Komnas HAM yang juga diuji balistik. Hasilnya tiga identik dengan milik polisi.

“Empat barang bukti bagian dari selongsong dinyatakan satu bukan bagian selongsong.

Tiga selongsong identik dengan petugas kepolisian,” tambah dia.

Uji balistik dilakukan di Labfor Polri didampingi tim dari PT Pindad dan sejumlah LSM dan NGO yang terkait dengan hukum dan keamanan.

Uji balistik dilakukan pada 30 Desember 2020 pukul 10.00 WIB sampai 31 Desember 2020 pukul 02.30 WIB.

“Dalam proses ini semua sangat terbuka melibatkan masyarakat sipil, ahli, termasuk juga punya kesempatan menembakkan salah satu senjata tersebut,” terang Anam.

Komnas HAM pun merekomendasikan agar dugaan kepemilkan senjata api laskar FPI itu diusut.

FPI sendiri sebelumnya bersikeras bahwa laskar dan pengawal Rizieq tidak punya atau tidak dibekali dengan senjata apa pun.

Terlebih senjata api. “Fitnah besar kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan tembak-menembak.

Fitnah itu,” ucap eks Sekretaris Umum FPI, Munarman.

Munarman menuturkan bahwa Laskar tak pernah dibekali dengan senjata tajam karena mereka terbiasanya menggunakan tangan kosong untuk menyelesaikan masalah yang mengancam keselamatan.

Kala itu, Munarman menuding bahwa keterangan polisi terkait senjata yang dikuasai anggota FPI adalah upaya memutarbalikkan fakta.

Selain temuan senjata yang diduga milik FPI, Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa peristiwa baku tembak yang menewaskan enam laskar FPI itu berawal dari pengintaian yang dilakukan polisi terhadap Rizieq.

“Bahwa benar pihak Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap MRS sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran Protokol Kesehatan,” kata Anam.

Dia berkata, pembuntutan itu bagian dari penugasan berdasarkan surat tugas terhadap sejumlah anggota Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 05 Desember 2020.

Pembuntutan itu yang kemudian berujung bentrok di Tol Cikampek yang menewaskan 6 laskar FPI.

“Mobil rombongan MRS dibuntuti sejak keluar gerbang komplek perumahan (The Nature Mutiara Sentul), masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur,” kata Anam.

Sepanjang jalur pembuntutan itu, lanjut Anam, disebut bahwa pergerakan iringan mobil masih normal.

“Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan,” kata Anam.

Hal itu dilakukan untuk memberi jalan kepada rombongan utama Habib Rizieq melaju lebih dulu.

Kedua mobil FPI itu berhasil membuat jarak dengan mobil polisi.

Sayangnya, jarak itu tidak dipakai untuk kabur, tapi mereka sengaja menunggu.

“Masuk Karawang Timur enam mobil melaju lebih dulu meninggalkan dua mobil pengawal lain.

Dua ditinggal mobil Avanza silver dan laskar sus mobil Spin, agar penguntit tidak mendekati HRS dan rombongan,” kata Anam.

“Kedua mobil FPI berhasil membuat jarak dengan penguntit, memiliki kesempatan kabur, tapi ambil tindakan menunggu.

Akhirnya bertemu kembali dengan 2 mobil petugas,” tambah dia.

Komnas HAM sempat menunjukkan foto hasil tangkapan layar CCTV di seberang hotel Swissbell Karawang.

Dari situ terlihat mobil Spin tengah berhenti.

Selain itu, Komnas HAM juga menunjukkan rekaman suara yang menunjukkan pengawal Rizieq sengaja menunggu mobil polisi.

Pengawal menyebut polisi dengan sebutan Kardun.

”Jadi setelah kami kroscek voice note, terus melihat titik-titik di lapangan terus juga melihat linimasa,

salah satu temuannya di samping eskalasi adalah terdapat kesempatan menjauh dari mobil petugas, namun malah mengambil kesempatan untuk menunggu mobil petugas tersebut,” jelas Anam.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *