Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan sebanyak delapan poin akan menjadi perhatian revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RUU Kejaksaan).
Dikatakan, revisi UU Kejaksaan merupakan sebuah hal yang penting karena Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi mulai dari United Nations Against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).
“Ketentuan tersebut menjadi alasan perubahan UU Kejaksaan, utamanya hal-hal yang berkaitan dengan independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan perlindungan bagi para jaksa,” kata Pangeran dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8).
“Hal penting lain dalam revisi UU Kejaksaan adalah penguatan kedudukan jaksa dalam sistem pemerintahan, karakteristik Jaksa Agung, kejaksaan, dan jaksa sebagai suatu profesi harus diwadahi dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus,” tambah Politisi PAN ini.
Selain itu Pangeran kemudian membeberkan, beberapa poin yang disempurnakan dalam revisi UU Kejaksaan.
Satu, penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam UU.
Poin dua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan UU Intelijen Negara. Tiga, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010.
Empat, pengaturan fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung.
Lima, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
Enam, pengaturan kewenangan kerjasama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional.
Tujuh, pengaturan untuk kewenangan Kejaksaan lain seperti memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana.
Serta terakhir, penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.
Baleg DPR pun menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Kejaksaan. Wakil Ketua Baleg Muhammad Nurdin meminta setiap fraksi menyerahkan nama-nama untuk dimasukkan ke dalam anggota panja RUU Kejaksaan.
Nurdin menyampaikan, bahwa Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas akan menduduki jabatan Ketua Panja Revisi UU Kejaksaan.
“Jadi untuk harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsep RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara lebih mendalam akan dilakukan di tingkat panja, jadi segera menyerahkan orang-orangnya,” kata Nurdin.
Diketahui, revisi UU Kejaksaan merupakan salah satu dari 37 RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 hasil evaluasi DPR RI pada Juli 2020 silam.
Sumber : waspada