Categories Yogyakarta

Ketidakdisiplinan Masyarakat Salah Satu Alasan Pemda DIY Perpanjang Tanggap Darurat

Keputusan Pemda DIY memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 salah satunya dikarena ketidakdisiplinan masyarakat menerapkan protokol Covid-19.

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperpanjang status masa tanggap darurat hingga 31 Juli. Salah satu pertimbangan perpanjangan ini adalah melihat perilaku masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan yang masih perlu ditingkatkan.

Kepala Badan Penanggulangan bencana (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana, menjelaskan dalam rapat yang melibatkan pemerintah Kabupaten/Kota serta Bidang Pengamanan dan penegakan Hukum, menyepakati perlu adanya peningkatan pemahaman, edukasi, sosialisasi dan patroli agar masyarakat mentaati protokol kesehatan.

“Menurut pengamatan Bidang Pam Gakum [Pengamanan dan Penegakan Hukum] dalam beraktivitas di tempat publik, masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Padahal ketika kita akan membuka aktivitas ekonomi atau new normal, harus diimbangi dengan disiplin protokol kesehatan itu,” ujarnya, Kamis (25/6/2020).

Perpanjangan masa darurat ini juga mempertimbangkan perkembangan kasus covid-19 yang masih perlu penanganan intensif serta dampak sosial-ekonomi yang masih perlu dukungan anggaran. Dengan status tanggap darurat, dukungan anggaran ini bisa dilanjutkan.

Di sisi lain, Pemda DIY juga akan melanjutkan persiapan pembukaan aktivitas ekonomi seperti hotel, destinasi wisata, perbelanjaan dan lainnya. “Saat ini sudah dalam tahap persiapan. Tim verifikasi melakukan evaluasi di berbagai sektor. Ini menjadi bagian persiapan new normal,” katanya.

Dalam persiapan new normal ini, pihaknya akan lebih memasifkan tes Covid-19 baik rapid maupun swab. Pemkab dan Pemkot kata dia, juga telah sepakat untuk melakukan tes masal. Hasil tes masal akan digunakan untuk memetakan kondisi di lapangan sehingga berimplikasi pada langkah dan kebijakan yang tepat.

Kendati belum akan memberi sanksi tegas pada pelanggar protokol, Pemkab dan Pemkot dalam rapat tersebut juga mewacanakan untuk merevisi Perda Ketertiban Umum (Tibum) untuk mengakomodir protokol kesehatan seperti pemakaian masker dan lainnya.

Sementara untuk pelaksanaan new normal, ia belum bisa memastikan kapan dapat terealisasi. Dalam masa tanggap darurat perpanjangan kedua ini, pihaknya akan mengevaluasi di tengah dan akhir pelaksanaan untuk melihat mana yang masih perlu ditingkatkan sehingga setelah 31 Juli diharapkan semua sektor sudah siap.

Sumber : https://ekbis.harianjogja.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *