Pulau Sumatera babak belur. Banjir bandang dan longsor meluluhlantakkan setidaknya tiga provinsi sekaligus: Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Data terkini mencatat lebih dari tiga ratus korban jiwa, serta puluhan ribu keluarga mengungsi dari rumah yang hancur atau tertimbun lumpur. Dalam salah satu laporan, dijelaskan bahwa penyebab utama kejadian ini diakibatkan oleh siklon tropis disusul oleh intensitas hujan yang ekstrem. Di permukaan, narasi yang tampil tampak sederhana: hujan ekstrem, siklon tropis, lalu bencana. Namun ketika lapisan data ekologis dan tata ruang dibuka, tampak jelas bahwa apa yang terjadi di Sumatera bukan sekadar urusan cuaca, melainkan soal ketidakadilan ekologis yang telah lama ditumpuk.
BMKG secara teknis menjelaskan peran Siklon Tropis Senyar yang terbentuk di Selat Malaka memberikan pengaruh signifikan terhadap peningkatan intensitas curah hujan di wilayah sekitarnya termasuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Curah hujan ini menembus kategori hujan ekstrem dalam hitungan hari. Dari sisi meteorologi, konstruksi kausalitas ini terlihat rapi. ada siklon, ada anomali atmosfer, ada hujan yang melampaui kapasitas sungai dan lereng yang menahan beban air. Namun di titik inilah masalah pertama muncul. Bahwa narasi “ekstremitas cuaca” cenderung memotong rantai kausalitas, seolah ruang hidup yang diterjang air masih utuh sebagaimana dua atau tiga dekade lalu.
WALHI mengisi celah narasi itu dengan menegaskan hubungan langsung antara bencana dan kerusakan ekologis. WALHI menekankan bahwa banjir bandang dan longsor yang terjadi tidak hanya diakibatkan oleh siklon Senyar, melainkan juga deforestasi besar-besaran yang dilakukan di sana. Pernyataan ini menggeser fokus dari langit ke darat. bukan hanya soal seberapa besar hujan turun, tetapi seberapa parah hutan dan lanskap penyangga telah dibuka, ditambang, dan dikavling, singkatnya: dieksploitasi.
Kawasan paling mencolok sebagai contoh adalah ekosistem Harangan Tapanuli atau Batang Toru di Sumatera Utara. WALHI Sumatera Utara, melalui investigasi yang dirangkum Asiatoday, menjelaskan bahwa sedikitnya delapan kabupaten dan kota di Sumatera Utara terdampak banjir bandang dan longsor, dengan kerusakan paling parah di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Di sana, hutan Batang Toru yang selama ini berfungsi sebagai “hydrological lifeline” secara sistematis dipreteli oleh proyek tambang emas, pembangkit listrik tenaga air, panas bumi, dan perkebunan. WALHI menyebut tujuh perusahaan sebagai penggerak kerusakan ekologis melalui aktivitas ekstraktif, di antaranya PT Agincourt Resources (tambang emas Martabe), PT North Sumatera Hydro Energy (PLTA Batang Toru), PT Toba Pulp Lestari, dan beberapa perusahaan sawit.
Detail yang diungkap menyingkap anatomi kerentanan. Antara tahun 2015 sampai 2024, PT Agincourt Resources disebut telah membuka sekitar 300 hektar hutan di dalam kawasan DAS Batang Toru; tailing dam ditempatkan dekat aliran sungai yang mengalir ke desa-desa di hilir. Proyek PLTA Batang Toru dikaitkan dengan hilangnya ratusan hektar hutan sepanjang belasan kilometer aliran sungai, dengan timbunan sedimen dari galian terowongan dan konstruksi bendungan. Di atas kertas, semua ini legal dengan ditopang oleh AMDAL dan izin. Namun di lapangan, hilangnya vegetasi dan berubahnya pola aliran air menambah beban hidrologis ketika hujan ekstrem datang. Banjir dan longsor dalam konteks ini bukan kejutan, melainkan konsekuensi logis dari lanskap yang dipaksa menahan air tanpa lagi memiliki penyangga alami.
Selain itu, ekspor kayu, emas, listrik, dan pulp dari kawasan ini mengalir sebagai angka PDB, dividen, dan pajak. Namun ketika banjir bandang menghancurkan puluhan desa dan memaksa puluhan ribu orang mengungsi, pihak pertama yang menanggung kerugian bukan pemegang saham, melainkan masyarakat yang tanahnya retak, sawahnya tertimbun, dan jalur logistiknya terputus. Dalam salah satu kutipan yang tegas, Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, menyatakan bahwa Ini adalah bencana ekologis yang disebabkan oleh kegagalan negara dalam mengendalikan kerusakan lingkungan. Dalam kalimat singkat ini, subjek masalah digeser dengan jelas. bukan hanya korporasi, tetapi juga negara yang memberi izin dan gagal mengendalikan implikasi ekologisnya.
Di Sumatera Barat dan Aceh, pola serupa muncul meski detail tata ruangnya berbeda. Laporan internasional mencatat bagaimana banjir bandang dan longsor “tore through mountainside villages, swept away people and submerged thousands of houses and buildings” di tiga provinsi tersebut. Di pesisir Sumatera Barat, kekhawatiran muncul setelah tumpukan kayu gelondongan yang hanyut di sepanjang Pantai Air Tawar Sumatera Barat dilaporkan sebagai indikasi kuat aktivitas pembalakan yang memperparah dampak banjir. Di Aceh, status darurat bencana ditetapkan, sementara jalur transportasi terputus dan distribusi bantuan tertahan oleh jembatan yang hancur. Pada tataran permukaan, semua ini tercatat sebagai “bencana hidrometeorologis”. Namun konfigurasi material yang menyusunnya, hutan yang hilang, lereng yang ditambang, sungai yang dipersempit, menunjukkan bahwa yang sedang berlangsung adalah konflik distribusi risiko yang sangat timpang.
Di sini, konsep ketidakadilan ekologis Joan Martínez-Alier memberi lensa analitis yang tajam. Dalam kajiannya mengenai ecological distribution conflicts,ia menulis bahwa konflik ekologis “are not only conflicts of interests but also conflicts on values”. Intinya, ada perebutan siapa yang berhak memakai, merusak, dan menikmati sumber daya, dan siapa yang dipaksa menanggung beban serta resikonya. Dalam kasus ini, konflik nilai terlihat ketika bahasa “pembangunan strategis”, “ketahanan energi”, atau “pertumbuhan ekonomi” dipakai untuk melegitimasi pembukaan hutan Batang Toru dan kawasan lain, sementara bahasa warga di hilir adalah soal keselamatan keluarga, kelangsungan hidup, dan kesucian tanah leluhur. Ketika bencana datang, nilai mana yang menang tampak dari siapa yang dievakuasi ke tenda pengungsian dan siapa yang tetap nyaman di ruang rapat berpendingin udara.
Dimensi struktural di level nasional juga membuat pola ini berulang. WALHI bersama berbagai jaringan masyarakat sipil sebelumnya telah melaporkan 47 korporasi ke Kejaksaan Agung atas dugaan perusakan lingkungan di 17 provinsi, dengan estimasi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah akibat eksploitasi sumber daya alam jangka panjang. Laporan ini menegaskan bahwa model ekstraksi sumber daya yang berorientasi pada ekspor, tanpa koreksi serius pada tata ruang dan penegakan hukum, secara sistematis memindahkan beban ekologis ke wilayah pinggiran dan kelompok rentan. Apa yang terjadi di Sumatera tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi simpul mutakhir dari sejarah panjang pemindahan risiko dari pusat ke daerah, dari pemilik modal ke masyarakat di tapak, dari generasi sekarang yang mengambil keuntungan ke generasi berikut yang mewarisi lanskap rusak.
Di sisi lain, respons kelembagaan terhadap bencana ini turut memperlihatkan dimensi ketidakadilan yang lain. Meski kerusakan infrastruktur dan jumlah korban cukup luas, status bencana tidak dinaikkan menjadi bencana nasional. Penjelasan resmi menyoroti faktor teknis dan administratif, termasuk soal kapasitas pemerintah daerah dan skema pembiayaan. Namun dari sudut pandang keadilan ekologis, keputusan tersebut berarti biaya sosial, psikologis, dan ekonomi yang sangat besar tetap ditanggung terutama oleh pemerintah daerah dan masyarakat terdampak, sementara struktur ekonomi yang menghasilkan deforestasi dan ekspansi ekstraktif tidak tersentuh secara fundamental. Ada jarak yang tajam antara kecepatan air yang menghancurkan desa dan kelambatan institusional dalam menelusuri dan memutus mata rantai izin yang melapangkan jalan bagi air itu.
Jika rangkaian fakta itu dirangkai, pola yang muncul akan tampak konsisten. curah hujan ekstrem Siklon Senyar berperan sebagai pemicu; kerusakan ekologis di hulu memperbesar daya rusaknya; dan struktur ekonomi-politik yang memihak pada korporasi besar memastikan bahwa beban utama ditanggung oleh masyarakat di hilir. Data tentang tingginya angka banjir dan longsor di Indonesia yang berulang setiap musim hujan, sebagaimana juga dicatat dalam berbagai kajian risiko bencana nasional, menempatkan bencana di Sumatera bukan sebagai anomali, melainkan gejala akut dari penyakit lama, yakni ketimpangan kuasa atas ruang, sumber daya, dan definisi apa yang disebut sebagai “pembangunan”. Bencana di Sumatera bukan sekadar kisah duka di musim hujan, melainkan bukti telanjang bahwa ketidakadilan dan kerusakan ekologis di Indonesia sudah sampai tahap memproduksi bencana dalam skala besar.
Oleh: Gilang Faijin Aljiaro
