Categories Politik

Kemenpan RB Terbitkan SKB Netralitas ASN Selama Musim Pilkada

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menekankan pentingnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)serentak. Karena itu, bagi setiap ASN yang melanggar kode etik ASN selama perhelatan tersebut harus siap-siap menanggung sanksi.

Kemenpan RB pun telahmenerbitkanSurat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASNdalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Keputusan bernomor Nomor 05 Tahun 2020,Nomor 800-2836 Tahun 2020,Nomor 167/Kep/2020,Nomor 6/Skb/Kasn/9/2020, dan Nomor 0314 itu disahkan pada Kamis, 10 September 2020bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komite Aparatur Sipil Negara, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Pedoman ini juga dibuat dalam rangka memperkuat sinergitas, efektivitas, efisiensi, serta meningkatkan fungsi pengawasan pemerintahan pusat dan daerah dalampenanganan pelanggaran asas netralitas ASN.  

Dalam pedoman ini terdapat 16 kategori pelanggaran netralitas yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang melanggar,

  1. Kampanye/sosialisasi di media sosial (posting, comment, share, like),
  2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilakda,
  3. Foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan simbol tertentu,
  4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiataan partai politik,
  5. Melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat untuk mencari dukungan,
  6. Mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon kepala/wakil suatu daerah di luar cuti,
  7. Memasang baliho/spanduk berisi promosi diri atau orang lain sebagai bakal calon kepala/wakil suatu daerah,
  8. Mengadakan kegiatan serta penggunaan barang yang mengarah pada keberpihakan,
  9. Tergabung sebagai panitia pelaksana sebelum dan sesudah kampanye,
  10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS
  11. Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus ASN dan sedang tidak cuti,
  12. Memberikan dukungan ke calon independen dengan memberikan fotokopi identitas,
  13. Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas Negara,
  14. Menggunakan fasilitas Negara untuk kegiatan kampanye,
  15. Membuat keputusan yang dapat merugikan/menguntungkan pasangan calon selama pilkada, dan
  16. Menjadi anggota/pengurus suatu partai politik.

Perihal sanksi, Kemenpan menggolongkan ancaman sanksi/hukuman pelanggaran berdasarkan kategori, mulai dari sanksi moral secara tertutup atau terbuka, hukuman disiplin tingkat sedang sampai berat, hingga pemberhentian secara tidak terhormat.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *