Categories Yogyakarta

Kemenag Minta Masyarakat DIY Salat Id di Rumah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan Salat Idulfitri berjemaah dengan sejumlah catatan dan pada klasifikasi daerah tertentu yang dibagi dalam zona merah, kuning, dan hijau. Kemenag DIY menilai hal ini justru membingungkan sehingga tetap mengimbau masyarakat untuk beridabah di rumah.

Kakanwil Kemenag DIY Edhi Gunawan, mengatakan hukum Salat Id berjamaah adalah sunah, sementara mencegah penyebaran virus Corona menjadi kewajiban bersama. “Jadi kami berharap masyarakat untuk Salat Id di rumah saja, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Fatwa MUI menyebut masyarakat di zona hijau masih boleh melaksanakan Salat Id berjemaah di lapangan atau masjid. Sementara masyarakat di zona kuning dan merah tidak bisa. “Kami kesulitan membedakan mana hijau, mana kuning, mana merah,” ucapnya.

Kemenag DIY saat ini tengah mendata masjid yang berpotensi menggelar Salat Id berjemaah.

“Kami akan bekerjasama dengan beberapa instansi lain untuk mengawal pelaksanaan solat id di rumah. Malam takbiran juga kami imbau untuk dilaksanakan dari rumah, dipandu dari masjid menggunakan pengeras suara, masyarakat mengikuti dari rumah,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Ia menuturkan Pemda DIY mengimbau seluruh masyarakat untuk melaksanakan ibadah mulai dari ibadah Ramadan hingga Salat Id rumah.

Ia berharap masyarakat data memahami pandemi Covid-19. “Idulfitri kali ini tidak seperti biasa,” ujar dia.

Sumber : https://jogjapolitan.harianjogja.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *