Categories Politik Yogyakarta

Kawasan Bebas Alat Peraga Kampanye di Kota Jogja

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta mencatat telah terjadi lebih dari 700 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) sejak 28 November lalu.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala mengatakan bahwa pelanggaran APK itu meliputi pemasangan baliho, poster, baner atau rontek yang tidak sesuai aturan. Menurut dia, ratusan pelanggaran itu terlebih dahulu disampaikan kepada peserta Pemilu 2024, sebelum diberikan sanksi.

“Jika sudah diimbau dan tidak dapat diindahkan, akan dicopot. Yang sudah ditertibkan tidak dapat diambil. Itu konsekuensi,” kata Andie. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, termasuk gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi dan fasilitas milik pemerintah. Selain itu, pemasangan APK di Yogyakarta harus mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 75 Tahun 2023.

Perwal ini melarang pemasangan di sembilan jalan protokol di Kota Yogyakarta: Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Pangurakan. Jalan-jalan berikut adalah Jalan Sultan Agung, Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan, yang mencakup Simpang Empat Pasar Sentul hingga Simpang Tiga Jalan Gajah Mada.

APK juga dilarang dipasang di bangunan seperti Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, kompleks Pemandian Taman Sari, kawasan Istana Keraton Ngayograkarta, kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto, dan Taman Adipura, serta ruang manfaat jalan di depannya.

Selanjutnya, Alun-Alun Utara dan Selatan Keraton Yogyakarta, juga dikenal sebagai Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman, terdiri dari lapangan dan ruang manfaat jalan di sekitarnya. Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan mereka menerima beberapa aduan terkait pelanggaran APK. Namun, Satpol PP masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kota Jogja untuk menindak APK yang melanggaran. “Hingga saat ini bawaslu belum menyampaikan hasil rekomendasi ke satpol PP,” ujar Octo. Pada masa kampanye, menurut Octo, penertiban APK baru bisa dilakukan satpol PP setelah ada rekomendasi Bawaslu Kota Yogyakarta bahwa secara hukum telah terjadi pelanggaran APK. Berbeda dengan pola penertiban alat peraga sosialisasi (APS) sebelum masa kampanye, pihaknya dapat langsung melakukan pencopotan manakala melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame. “Sifat ketugasan satpol PP dalam penertiban APK adalah fasilitasi atau mendukung penyediaan sarana, prasarana, dan personel,” kata dia. Sebelum memberikan rekomendasi ke satpol PP, lanjut Octo, bawaslu bersama KPU Kota Yogyakarta biasanya berkomunikasi kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK secara sendiri.

Jika tidak ditertibkan sendiri, baru bawaslu berkoordinasi dengan satpol PP untuk penertibannya,” kata dia

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *