Permintaan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) untuk membebaskan pentolan Habib Rizieq dari penjara dinilai tidak jelas oleh Ferdinand Hutahean.
Mantan politikus Partai Demokrat tersebut, menilai dasar permintaan KAMI tersebut tidak jelas. Apalagi, praperadilan yang diajukan kubu HRS sudah ditolak oleh pengadilan.
“Dasar permintaan KAMI tdk jelas apa. Secara hukum praperadilan sdh menolak gugatan Rizieq dan tersangka lain sdg menjalani persidangan.
Kalau hanya bermodal asumsi soal penegakan hukum di Indonesia, mmgnya asumsi KAMI layak dipercaya? TIDAK LAYAK,” tulis Ferdinand di media sosial.
Sebelumnya, koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) meminta agar anggotanya Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, Anton Permana dibebaskan dari tahanan.
KAMI juga mendesak supaya pembebasan dilakukan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan para aktivis lainnya.
Permintaan dan desakan tersebut masuk dalam bagian rekomendasi KAMI dalam pernyataan sikapnya bertajuk Tatapan Indonesia 2021.
Presidium KAMI Rochmat Wahab menilai kondisi penegakan hukum Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Bagi KAMI, kondisi penegakkan hukum sudah menjadi masalah sejak Nawacita bidang hukum tidak tercapai.
KAMI juga menilai keadilan masyarakat telah terkoyak. Prinsip equality before the law semakin jauh dari harapan. Terbukti, menurut KAMI, pelanggar hukum yang dekat dengan kekuasaan mendapat perlakuan istimewa. Sedangkan di sisi lain, tutur Rochmat, pihak yang berseberangan mudah menjadi pesakitan dan diproses secara ketat dengan penuh rekayasa.
“Aparat penegak hukum menjadi kepanjangan tangan dari kepentingan politik kekuasaan. Hukum telah diterapkan ‘semau-maunya’ sendiri, sebagaimana dalam kasus Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Habib Rizieq Shihab, dan para aktivis lainnya. Seyogyanya mereka segera dibebaskan, tanpa syarat,” ujar saat konferensi pers secara virtual berisi enam pernyataan sikap KAMI, Selasa 12 Januari 2021.
Rochmat membeberkan, masih pada bidang hukum ada banyak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dikeluarkan Pemerintahan Joko Widodo tanpa ada alasan “dalam keadaan genting dan memaksa” dan menunjukkan abainya pemerintah terhadap ketentuan Konstitusi, khususnya Pasal 22 UUD 1945.
Penjelasan Pasal 22 UUD 1945 mengingatkan sifat aturan ini “noordverordeningsrecht” harus sangat mendesak dan darurat yang mengancam keberlangsungan berbangsa dan bernegara.
“Dalam hal pembubaran ormas tanpa proses peradilan, dan sekadar Surat Keputusan Bersama Menteri, jelas telah melanggar asas due process of law. Hal demikian lebih jauh telah pula melanggar aturan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28 E UUD 1945,” paparnya.
