Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakin tiga Omnibus Law yang diinisiasi oleh pemerintah, yakni Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja dan Ibu Kota Baru akan membantu pemerintah mampu memutuskan kebijakan secara cepat.
“Ya nanti dilihat. Kita semua kan ingin mempercepat. Semuanya ingin kebijakan bisa diputuskan secara cepat,” kata Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Karena, untuk merespons perubahan dunia yang sangat cepat, harus diikuti dengan adanya regulasi yang mendukung pengambilan keputusan atau kebijakan yang cepat pula. Seperti saat adanya permasalahan penyebaran wabah virus Korona, ia bisa langsung mengeluarkan keputusan yang cepat untuk melakukan evakuasi WNI yang berada di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, yang merupakan lokasi asal penyebaran virus tersebut.
“Merespon perubahan dunia yang tidak dihitung, seperti munculnya virus Korona, harus diputuskan secara cepat,” ujar Jokowi.
Justru, lanjut Jokowi, jika regulasi yang ada membelenggu pemerintah mengambil kebijakan dengan cepat, maka dikhawatirkan akan membuat Indonesia lambat dalam merespon perubahan dunia.
“Kalau regulasi kita membelenggu kita sendiri, justru kecepatan itu ilang. Terlambat merespons. Itu gunanya omnibus law dan pada akhirnya nanti, karena yang namanya penciptaan lapangan kerja itu bisa dilakukan kalau investasi itu ada. Baik investasi dalam negeri atau dari luar,” terang Jokowi.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan tetap optimistis tiga omnibus law, yakni Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja dan Ibu Kota Baru akan rampung sebelum Hari Raya Lebaran.
Menurutnya, surat presiden (surpres) draft Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah diserahkan pemerintah ke DPR baru tentang perpajakan. Sementara untuk Draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Ibu Kota Baru akan diserahkan dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, Omnibus Law yang diajukan pemerintah ada ada tiga RUU, yakni RUU Perpajakan, RUU Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Ibu Kota Negara. Sedangkan RUU Farmasi diajukan oleh DPR. Hingga saat ini, surpres yang baru ditandatangi adalah draft RUU Omnibus Law Perpajakan.