Categories Nasional

Jokowi Akhirnya Keluarkan Sikap soal RUU HIP: TAP MPRS soal Komunis Final, Tolak Ekasila dan Trisila

Suarayogyakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyatakan sikapnya terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Sikap resmi Pemerintah terkait RUU HIP itu akan disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ke DPR, Kamis (16/7/2020).

Sikap pemerintah atas RUU HIP ini, kata Mahfud, tidak berbeda dengan pernyataan sebelumnya pada 16 Juni 2020 dimana pemerintah meminta pembahasan RUU HIP ditunda.

Pemerintah, lanjut Mahfud, meminta penundaan pembahasan RUU HIP karena dua hal yakni ingin lebih fokus menangani Covid-19 dan karena adanya perdebatan dalam materi RUU HIP.

“Pemerintah besok akan menyampaikannya (sikap resmi pemerintah,-Red) secara resmi secara fisik dalam bentuk surat, menteri yang akan menyampaikannya ke situ, mewakili presiden,” kata Mahfud dalam jumpa pers, Rabu (15/7/2020) sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.
tribunnews
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers, Rabu (15/7/2020) soal sikap pemerintah atas RUU HIP (Youtube KompasTV)

Dalam sikap pemerintah itu, lanjut Mahfud, ada dua hal mendasar yang disampaikan pemerintah.

Pertama, soal prosedur pembahasan RUU HIP, pemerintah meminta agar DPR mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyaraat.

Kedua, soal substansi RUU HIP, pemerintah menegaskan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dan Pancasila yang sah adalah Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

“Bahwa TAP MPRS (Nomor XXV/MPRS/1966) final dan Pancasila yang sah resmi itu adalah Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 yang bunyinya tidak bisa dikurangi dan tidak bisa ditambah,” jelas Mahfud.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *