Jamin Netralitas ASN di Pemilu 2024, Kemenag DIY Gelar Pembinaan Hadirkan Ketua Bawaslu DIY

Kantor Wilayah Kementerian Agama DI Yogyakarta menggelar sosialisasi SKB Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Jelang Pemilihan Umum 2024, Jumat, 7 Juli 2023 bertempat di Ruang Rapat PTSP Kanwil Kemenag DIY. Acara diikuti jajaran kepala bidang, pembimas, dan kepala kantor kementerian agama kabupten/kota secara luring. Sedangkan kepala satuan kerja dan seluruh ASN mengikuti via zoom meeting dan live streaming youtube. Acara ini menghadirkan narasumber Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY, Sutrisnowati, SH, MH, M.Psi.

Plh Kakanwil, Muntolib menyampaikan, “Sebagai ASN kita harus netral sesuai dengan asas netralitas yang sudah diamanahkan dalam UU 5 Tahun 2014 tentang ASN dan amanah Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama,” ungkapnya.

Ia menekankan, “Netralitas menjadi salah satu dari 9 Strategi Kebijakan Kementerian Agama. Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2023 menekankan dua hal dalam Profesionalitas ASN Kementerian Agama Tahun 2023, yaitu soal Netralitas dan Kompetensi. Menjelang agenda demokrasi Nasional Pemilihan Presiden 2024, ASN di Lingkungan kita harus selalu menjaga netralitas agar dapat  mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis, Aman, Tertib, dan Damai”.

Ia menambahkan, acara ini sebagai dukungan perkin SK 42.2 di bidang kode etik, disiplin. Selanjutnya, sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dengan penandatangan pakta integritas netralitas ASN. 

Kegiatan ini juga untuk mewujudkan kerjasama dan sinergitas dengan bawaslu serta untuk memantapkan upaya atau langkah-langkah kebijakan pemberian pengetahuan akan pengawasan pemilu partisipatif dalam rangka mendukung proses Pengawasan, Pencegahan dalam penyelenggaraan Umum/ Pemilihan.

Diberitakan sebelumnya, pada 9 Maret 2023, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama menerbitkan surat Perihal Tindak Lanjut Keputusan Bersama tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara yang ditujukan kepada seluruh pimpinan satuan kerja/unit pelaksana teknis Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk mempedomani dan menyampaikan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 202222, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *