Dengan mempertimbangkan bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau penyakit infeksi emerging terus meningkat, menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil dan World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemik yang telah menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Covid-19 atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.
Pada Pasal 1 Perpres tersebut, Presiden menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging beserta prasarana, sarana dan utilitas umum di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Menurut Pasal 2 Perpres tersebut, Kementerian PUPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini menerapkan prinsip: a. kehati-hatian; b. transparansi; c. efisiensi; d. efektivitas; dan e. akuntabilitas.
Kementerian ESDM, menurut Perpres tersebut, segera menyediakan tenaga listrik sesuai kebutuhan untuk: a. fasilitas observasi dan penampungan; b. alat dan perbekalan kesehatan; dan c. penunjang lainnya, dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Kemenkes, sesuai Perpres tersebut, segera menyediakan alat kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan tenaga kesehatan untuk fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Kemenhan, sesuai Perpres tersebut, segera mengelola hasil pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri sejak dilakukannya serah terima.
‘’Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), dan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan, memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk percepatan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri,’’ bunyi Pasal 8 Perpres tersebut.
Berdasarkan Pasal 9 Perpres tersebut, Pendanaan yang diperlukan untuk pembangunan fasilitas observasi dan penampungan, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi serta penunjang lainnya dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‘’Menteri PUPR, Menteri ESDM, Menkes, dan Menhan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan,’’ bunyi Pasal 10 Perpres tersebut.
Sesuai Pasal 11 Perpres tersebut, pada saat Perpres ini mulai berlaku, pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri yang telah dan sedang dilaksanakan pembangunannya, tetap diakui dan terus dilaksanakan sebagai satu kesatuan dari proses pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres ini.
‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 12 Perpres tersebut yang diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 31 Maret 2020.