Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik kepada anggotanya, Indriyanto Seno Adji. Hasilnya, Dewas menganggap tidak cukup bukti untuk membawa Indriyanto ke sidang etik, setelah dia turut menghadiri konferensi pers hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK.
“Ya, tidak cukup bukti,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis (15/7).
Albertina menyampaikan, Dewas KPK telah mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik Indriyanto kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner KPK Nurul Ghufron, serta beberapa pejabat KPK Cahya Harefa, Ali Fikri, Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska, dan Indriyanton Seno Adji sendiri.
Berdasarkan keterangan saksi dan terlapor, diketahui jika kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers itu dalam kapasitas sebagai perwakilan Dewas KPK. Kehadirannya juga diketahui dan disetujui oleh Ketua maupun Anggota Dewas KPK, berdasarkan undangan Pimpinan KPK.
Selain itu, Indriyanto juga selama konferensi pers tidak memberikan materi apapun. Disertakannya Dewan Pengawas dalam konferensi pers tersebut sehubungan dengan materi konferensi pers yang akan disampaikan menyangkut organisasi/kelembagaan KPK sehingga perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK yaitu Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Sekretaris Jenderal sebagai representasi pegawai.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik,” demikian bunyi dokumen hasil pemeriksaan Dewas atas laporan kepada Indriyanto.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan ini, karena muncul dugaan Indriyanto melanggar kode etik karena berpihak kepada Pimpinan KPK, terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang akhirnya menonaktifkan 75 pegawai KPK.
“Hari ini kita melaporkan salah satu Anggota Dewas Prof Indriyanto Seno Adji melanggar kode etik,” kata perwakilan pegawai KPK, Sujanarko di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (17/5).
Sujanarko menuturkan, seharusnya sebagai Anggota Dewas, Indriyanto tidak menunjukkan sikap keberpihakan, sekalipun itu kepada Pimpinan KPK. Dewas KPK mempunyai peran pengawasan dan merupakan hakim etik bagi para insan KPK.
