Categories Uncategorized

Habib Rizieq Terancam Jadi Tersangka, Bisa Dibui 1 Tahun, dan Denda Ratusan Juta

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) berpotensi menjadi tersangka, lantaran diduga telah melanggar protokol kesehatan saat pernikahan putrinya, Sabtu (14/11/2020).

Bahkan, HRS disebut-sebut melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. HRS dianggap melanggar karena tidak melakukan karantina saat pulang ke Indonesia.

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Terkait itu, Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono, mengakui penyidik sedang mencari unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri HRS.

“Kita cari tahu dan mendalami dugaan pidana karena adanya kerumunan massa di tengah PSBB transisi. Bila terpenuhi unsur pidana, penyidik akan melakukan gelar perkara,” katanya

Lanjutnya, setelah melakukan gelar perkara ini, ia mengatakan penyidik akan membuat kesimpulan apakah layat naik ke penyidikan.

Sambungnya, jika ditingkatkan ke tahap penyidikan, beraarti akan ada tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, penyidik Polri akan segera memanggil HRS dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan.

“Kami minta klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *