YOGYAKARTA – KPU RI menyelenggarakan kegiatan Klik Nasional dan Konsolidasi Penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020 se-DIY melalui teleconfrence, Rabu (15/7/2020).
Pada kesempatan tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan sambutan pembukaan.
Sultan dalam sambutannya mengatakan bahwa tahapan Pilkada Serentak 2020 dilanjutkan setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
“Saat wabah ini merebak, tahapan Pilkada terhenti pada tahapan penyerahan daftar potensial pemilih Pilkada,” ungkapnya.
Orang nomor satu di DIY tersebut mengatakan bahwa setelah masa transisi, pemerintah kembali melanjutkan tahapan Pilkada pada 15 Juni 2020 dengan agenda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, juga mengatur ulang tahapan Pilkada serta penetapan waktu pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
“Kita belum bisa membayangkan betapa kegaduhan selama masa kampanye nanti, apakah di tengah penularan Covid-19, juga masih marak perang baliho, pamflet, spanduk, dan iklan, juga ditingkahi oleh riuhnya pidato politik dan pembacaan puisi untuk menyerang lawan,” bebernya.
Ia juga mempertanyakan terkait maraknya money politics, penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas pemerintah, akankah masih terjadi dalam Pilkada di tengah pandemi ini.
“Cacat bawaan itu harus selalu diwaspadai dan diawasi ketat disertai sanksi tegas oleh Bawaslu, agar tidak menjadi budaya Pilkada yang menumbuhkan sikap permisif masyarakat. Pada Pemilu terakhir, suasana gaduh dan suara hiruk-pikuk di jalanan oleh bunyi knalpot motor, kesemuanya itu sudah usai, setidaknya bisa ditekan,” katanya.
AB1 tersebut mengatakan bahwa sejarah ini akan menentukan arah perjalanan Otonomi Kabupaten 5 tahun mendatang.