JAKARTA-Anggota Dewan Pengupahan Nasional dan Sekretaris Umum Federasi Serikat Buruh Niaga, Keuangan, dan Bank (FSB-NKBA) Dalail, S.Hi mendukung dan mengaku siap untuk memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah dalam pembahasan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Kesiapan ini diberikan karena tujuan Omnibus Law ini salah satunya untuk menciptakan dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya tetapi tidak mengorbankan kepentingan pekerja eksisting saat ini.
“Kita siap memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah yang kita harapkan akan segera membahas Draf RUU Cipta Kerja ini. Karena kita lihat, Pemerintah berupaya sungguh-sungguh menciptakan dan membuka lapangan kerja seluas-Iuasnya guna menyerap jumlah tenaga kerja yang ada dan menekan angka pengangguran melalui UU ini,” kata Dalail melalui siaran pers, Jakarta, Rabu, (25/3/2020).
Menurut Dalail, sepanjang pembahasannya di DPR nanti dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh stake holder dari kelompok buruh/pekerja, tidak ada masalah. Ia menilai melibatkan semua aspirasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam membuat sebuah regulasi.
“Perlu keterbukaan dan partisipasi masyarakat dan serikat pekerja/serikat buruh dalam pembahasan RUU ini nantinya di DPR. Jangan sampai seperti sekarang ini, penyusuan persiapan ditingkat pemerintah, banyak kelompok buruh yang memprotes karena merasa tidak dilibatkan,” ujarnya.
Menurut Dalail, dalam menciptakan lapangan kerja sudah seharusnya disertai pula upaya melindungi, memberikan kepastian hukum dan menjamin kesejahteraan pekerja untuk jangka panjang. Tidak hanya sekedar memberikan pekerjaan, namun bagaimana tingkat kesejahteraan yang rendah, syarat-syarat kerja yang buruk dan rentan kehilangan pekerjaan dapat diatasi melalui UU ini nantinya.
“Untuk usaha menciptakan lapangan pekerjaan harus disertai perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.
Lebih jauh menurutnya, perlindungan terhadap pekerja wajib diutamakan dari berbagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran hukum. Negara harus berpihak kepada buruh dalam ekosistem investasi.
“Memang, buruh juga mendukung akan investasi namun kesejahteraan dan kepastian kerja buruh tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, ada 11 klaster yang terdapat dalam Omnibus Law antara lain; Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.