Suara Yogyakarta – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung langkah penertiban alat peraga sosalisasi bakal calon (bacalon) wali kota yang melanggar aturan.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, menuturkan kondisi dewasa ini belum memasuki masa kampanye calon pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kota Yogyakarta 2024.
Menurutnya, pelangggaran baliho kandidat bacalon Wali Kota Yogya seharusnya tidak perlu terjadi, jika semua pihak termasuk tim relawan, patuh terhadap aturan yang ada.
“Urus izin dulu lah, baru dipasang pada tempatnya, sesuai aturan yang ada. Jangan dipasang dulu, baru mengurus izin kemudian,” katanya.
Terlebih, penertiban reklame atau baliho yang tidak berizin maupun tak sesuai dengan tempatnya, tentu tidak ujug-ujug dilakukan petugas Satpol PP Kota Yogyakarta.
Namun, sudah melalui rangkaian koordinasi dengan instans-instansi terkait, seperti DPMPTSP maupun BPKAD Kota Yogyakarta.
“Dalam melakukan penertiban, Satpol PP tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang melanggar, harus ditertibkan sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.
