Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan empa kali operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat pemerintah yang diduga melakukan praktik korupsi di awal tahun 2022. Capaian ini disebut sebagai bukti masih tingginya semangat KPK dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.
“Artinya mereka (KPK) semangat kerjanya masih tinggi,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta saat dihubungi, Minggu (23/1/2022).
Wayan mengapresiasi kinerja KPK dalam aspek penindakan di awal tahun ini. Hanya saja, dia berpesan agar KPK tidak hanya berfokus pada aspek penindakan saja. KPK juga harus memperkuat aspek supervisi dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, KPK juga harus mengungkapkan kepada publik soal berbagai capaian positif yang telah KPK raih dalam aspek pencegahan dan supervisi. Hal tersebut bertujuan demi menghindari munculnya persepsi negatif dari masyarakat terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sekarang bagaimana mencegah persepsi masyarakat yang mengatakan bahwa itu penindakan banyak jangan-jangan pencegahannya belum berhasil. Itu harus dicegah pandangan seperti itu,” kata Wayan.
Wayan menegaskan satu-satunya cara bagi KPK untuk mencegah persepsi negatif tersebut adalah dengan menunjukkan bukti-bukti sejauh mana keberhasilan program supervisi dan pencegahan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh KPK, baik secara kuantitas dan kualitas.
“Itu yang penting dilakukan,” tutur Wayan.
Sebagai informasi, di awal tahun 2022 ini KPK sudah mengamankan tiga kepala daerah di Indonesia. Ketiganya disangkakan dengan dugaan telah menerima suap proyek pengadaan barang dan jasa atau jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya masing-masing.
Adapun ketiga kepala daerah yang diamankan sejauh ini yaitu Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud, dan yang terbaru adalah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain itu, KPK baru-baru ini juga telah menangkap seorang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. Dia diduga menerima suap terkait dengan penanganan perkara yang sedang dia sidangkan.