Categories Nasional

Diganti jadi RUU BPIP, Puan Minta Polemik RUU HIP Diakhiri

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat mengakhiri polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) setelah pemerintah mengajukan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Puan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu kembali. Dia minta masyarakat fokus menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) dan dampaknya yang sedang menghantam Indonesia.

“Segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai,” kata Puan dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).

Puan menjelaskan RUU BPIP adalah konsep yang diajukan pemerintah dalam merespons draf RUU HIP yang menjadi usulan DPR. Ia bilang substansi dalam RUU BPIP berbeda dari RUU HIP.

Ketua DPP PDIP itu menyebut RUU BPIP berfokus pada kelembagaan BPIP. RUU itu terdiri dari 7 bab dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 pasal.

“Hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial, seperti penafsiran filsafat, sejarah Pancasila, dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Anak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu mengklaim RUU BPIP tak akan terburu-buru dibahas. Ia memastikan DPR dan pemerintah akan membuka pembahasan rancangan itu ke masyarakat.

“Akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap DIM RUU BPIP tersebut,” katanya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama rombongan menteri terkait menyerahkan RUU BPIP kepada Puan yang didamping para wakil ketua DPR.

Mahfud mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP. Di saat yang bersamaan terjadi aksi tolak RUU HIP di depan Gedung MPR/DPR.

“Saya membawa surat presiden berisi tiga dokumen, satu surat resmi presiden kepada ibu, lalu ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP,” kata Mahfud di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7).

Mahfud menyatakan pemerintah menolak dua poin isi RUU HIP. Pertama, soal absennya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsiderans atau pertimbangan RUU. Kedua, ketentuan soal trisila dan ekasila.

Menurutnya, penolakan dua poin itu merespons protes dari masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya tak mengesahkan RUU HIP dalam Rapat Paripurna hari ini. Dasco meminta tak ada pihak yang melempar isu provokatif dalam aksi tersebut.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *