Pemda DIY akan mencairkan anggaran sebesar Rp259 miliar dari total kebutuhan Rp334 miliar pada pekan ini untuk digunakan penanganan Covid-19.
Dana tersebut merupakan hasil penggeseran sejumlah proyek dan kegiatan yang bisa ditunda pada APBD DIY 2020. Inspektorat DIY memastikan penggunaan anggaran tersebut bisa melalui penunjukan langsung karena situasi darurat.
Kabid Sosial Budaya Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Pambudi Setiono menjelaskan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY telah mengajukan kebutuhan setiap bidang sebanyak Rp334 miliar.
Kebutuhan tersebut meliputi bidang kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan, komunikasi dan informasi serta kesekretariatan. Redesain telah dilaporkan ke Pusat karena dinilai sudah sesuai dengan kebutuhan serta prioritas untuk penanganan Covid-19 dengan menggeser sejumlah proyek fisik dan kegiatan.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memastikan pencairan kebutuhan anggaran tersebut bisa dilakukan pekan ini. “Yang kami siapkan pencairannya tergantung permohonan [kebutuhan] Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Sebelumnya pada tahap pertama telah dicairkan sebesar Rp9 miliar untuk bidang kesehatan. Pambudi menegaskan pada tahap kedua pekan ini APBD DIY 2020 yang siap dicairkan kembali untuk penanganan Covid-19 sebanyak Rp259 miliar.
Akan tetapi TAPD akan menyiapkan sesuai kebutuhan gugus tugas agar bisa segera dimanfaatkan. Kebutuhan tergolong besar dari total estimasi kebutuhan itu di antaranya Rp40 miliar untuk bantuan sosial bagi 76.261 kepala keluarga (KK). Kemudian bidang kesehatan di luar insentif tenaga kesehatan sebanyak Rp39 miliar. Ia memastikan insentif tenaga kesehatan telah dimasukkan dalam estimasi kebutuhan total.
Semua sudah lengkap, cuma yang akan dikeluarkan dulu Rp259 miliar dari total Rp334 miliar. Pendidikan juga lumayan tinggi seperti untuk mendukung kegiatan pembelajaran online siswa dan guru.
Kebutuhan lain yang dikover, kata dia, seperti pembukan dapur umum bagi orang dalam pengawasan (ODP) yang berada di tempat isolasi yang disediakan pemerintah. Antisipasi pengadaan alat pelindung diri (APD) jika terjadi kekurangan dan berbagai kebutuhan bidang kesehatan lainnya.
Pengendali Teknis Inspektorat DIY Totok Purwo Irawan menyatakan dalam kondisi darurat seperti saat ini pengadaan barang atau jasa bisa melalui penunjukan langsung. Hal itu sudah ada Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No.3/2020 tentang Penjelasan Atas Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Covid-19.
Sejumlah kemudahan dalam mekanisme penunjukan ini antara lain tanpa melalui harga perkiraan sendiri (HPS). Dalam kondisi normal pejabat pembuat komitmen (PPK) akan membuat HPS baru melakukan penunjukan, tetapi dalam kondisi darurat seperti saat ini bisa langsung menunjuk penyedia barang/jasa.Tetapi penyedia harus memberikan keyakinan bahwa harga yang ditawarkan itu wajar. “Nah kami ber tugas menilai kewajarannya, tetapi proses yang kami lakukan itu sambil berjalan artinya mekanisme penunjukan tetap bisa berjalan juga karena kondisi darurat.
Purwo mengatakan yang dimaksud harga wajar tersebut adalah wajar dalam kondisi darurat yang terjadi saat ini, sehingga patokan kewajaran bukan harga dalam kondisi normal. Fungsi petugas dari Inspektorat nanti melakukan pendampingan dalam mekanisme tersebut agar tidak terjadi mark up dari penyedia barang/jasa secara berlebihan. “Harga pasar harga saat ini, kalau memang harga wajar saat ini sekian ya enggak ada masalah. Artinya wajar dalam kondisi sekarang.