Pancasila sebagai dasar ideologi negara dinilai sudah final. Namun, tujuan Pancasila mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, adil dan makmur perlu ditanamkan kembali dalam sebuah pembinaan ideologi yang dilakukan secara terencana dan sistematis.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Fendi Setyawan mengatakan, salah satu cara agar pembinaan ideologi Pancasila berjalan secara terencana dan sistematis melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).
“Pertimbangan yuridis kita belum memiliki produk hukum selevel undang-undang yang mengatur pembinaan ideologi Pancasila dan kelembagaan mana yang memiliki tupoksi pembinaan ini,” kata Fendy, Selasa (13/7).
Sejauh ini, Indonesia telah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo. BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP).
Fendy mengatakan, keberadaan BPIP perlu disempurnakan dan direvitalisasi baik dalam organisasi, maupun tugas dan fungsi melalui RUU PIP. “Tak lain agar BPIP dapat menjalankan tugas dan fungsi secara efektif,” imbuh Fendy.