Categories Bantul Politik

Bawaslu Bantul Ingatkan Seluruh Perangkat Kalurahan untuk Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengingatkan lurah dan segenap perangkat kalurahan untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan bahwa Bawaslu Bantul telah memberikan imbauan kepada seluruh lurah di kabupaten Bantul untuk menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

“Selain itu juga mengingatkan agar lurah tidak mengambil keputusan yang menguntungan atau merugikan salah satu peserta Pemilu,” terang Didik, Senin (4/12/2023).

Lebih lanjut, Didik menegaskan, Bawaslu RI telah mengeluarkan surat instruksi nomor 7 Tahun 2023 tentang Pencegahan pelanggaran Pemilu terkait tindakan kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa dan badan usaha milik desa yang dilarang dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024.

Berdasarkan instruksi tersebut, Bawaslu Bantul juga mengimbau kepada seluruh anggota Bamuskal serta pengelola Badan usaha Milik Kalurahan untuk menjaga netralitas selama tahapan Kampanye Pemilu 2024.

“Selain sudah melakukan imbauan, jajaran pengawas Pemilu baik ditingkat kecamatan dan kalurahan, tetap diminta untuk selalu memastikan netralitas sikap segenap perangkat kalurahan ini dijalankan dengan baik,” jelas dia.

Didik menyampaikan, bahwa sepekan kegiatan kampanye berjalan, kegiatan kampanye yang sifatnya pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas masih cukup minim.

Bahkan, berdasarkan tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) yang diterima oleh Bawaslu Bantul tidak lebih dari 10 kegiatan sejak dimulainya kampanye tanggal 28 November yang lalu.

Sesuai PKPU nomor 15 Tahun 2023 ada sembilan metode kampanye yang bisa dilakukan oleh peserta Pemilu.

Di mana, dari sembilan metode tersebut, dua di antaranya baru bisa dilaksanakan pada 21 Januari 2024 yaitu Rapat Umum dan Iklan di media massa.

“Saya mengingatkan kepada para peserta Pemilu dalam hal akan mengadakan kegiatan kampanye terutama pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, untuk menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian serta ditembuskan ke Bawaslu maupun KPU Bantul,”

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *