Pemkab Bantul siap mengikuti kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11 sampai 25 Januari 2021. Bantul juga sudah mendesain pembatasan termasuk aktivitas perkantoran
Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Raharjo mengatakan jajaran pemerintah daerah sudah mengadakan rapat koordinasi menindaklanjuti ketetapan pemerintah pusat dan Surat Edaran Mendagri bahwa untuk wilayah Jawa Bali ada kebijakan PPKM yang implementasinya di DIY meliputi empat kabupaten dan satu kota.
“Prinsipnya identik dan sebetulnya kita di Bantul kemarin sudah mendesain pembatasan, dan sudah memulai karena untuk perkantoran pemerintah sudah kita lakukan sif untuk pengaturan di ruang kerja masing-masing, dan kita sudah mendahului,” katanya Jumat (8/1/2021) di Bantul.
Menurut dia, kebijakan pembatasan aktifitas kerja di perkantoran baik pemerintah maupun swasta karena kondisi terkini di Kabupaten Bantul terkait juga zona merah penularan Covid-19 semakin banyak, bahkan banyak kecamatan yang masuk zona merah.
“Sehingga kita sudah mendesain untuk pembatasan beberapa kegiatan, yang pertama perkantoran kita desain 50 persen WFH baik pemerintah maupun swasta, juga pembatasan untuk kegiatan perbelanjaan, toko modern dan toko lainnya,” katanya.
Sebelumnya pemkab Bantul membatasi operasional pusat perbelanjaan dan toko modern di Bantul hingga pukul 21.00 WIB, namun karena ada kebijakan PPKM bahwa pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB, maka kebijakan akan disesuaikan.
