Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyalurkan bantuan sosial pangan non tunai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023 kepada 4.400 keluarga penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kulon Progo Irianta di Kulon Progo, Selasa, mengatakan keluarga penerima manfaat (KPM) merupakan warga non data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang belum menerima bantuan sosial kebutuhan pokok dari Kementerian Sosial.
“Pada 2023 sama dengan tahun 2022 sebanyak 4.400 KPM menerima bantuan sosial dari APBD kabupaten. Mereka mendapat bansos seperti halnya bansos sembako dari Kemensos,” kata Irianta.
Ia mengatakan bantuan ini merupakan program penanggulangan kemiskinan melalui peningkatan dan perluasan program pro-rakyat.
Pemberian bantuan sosial terpadu berbasis keluarga dan perlindungan terhadap keterlantaran diwujudkan dengan pemberian Bansos Pangan Non Tunai (BPNT) dari APBD.
“Sesuai Perbup Nomor 3 Tahun 2021 bahwa bahan pangan menggunakan komoditas pangan lokal, sehingga mempunyai nilai tambah pendapatan bagi petani, peternak, pembudi daya ikan, perajin tempe tahu dan juga e- Warong,” katanya.
Irianta mengatakan program bansos ini akan diluncurkan pada 23 Februari 2022 di e-Warong Kalidengen dengan dilakukan penandatangan kerja sama antara Dinsos-P3A dengan OPD Mitra dan BPD DIY sebagai bank penyalur.
“KPM akan menerima bahan pangan berupa beras, telur, lele, tempe/tahu, sayur, buah dan gula jawa senilai Rp200 ribu per bulan,” katanya.
Lebih lanjut, Irianta mengatakan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, bahwa strategi penanggulangan kemiskinan terdiri dari empat klaster strategi kebijakan.
Klaster pertama, yaitu pemberian bantuan sosial terpadu berbasis keluarga dan perlindungan terhadap keterlantaran. Klaster kedua, yaitu penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya, Klaster ketiga, yaitu penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan ekonomi mikro dan kecil. Terakhir, Klaster keempat, yaitu peningkatan dan perluasan program pro-rakyat
pemberian bantuan sosial terpadu berbasis keluarga dan perlindungan terhadap keterlantaran diwujudkan dengan pemberian Bansos Pangan Non Tunai (BPNT) dari APBD.
“Penanganan kemiskinan ditangani seluruh OPD teknis,” katanya.
