Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong agar dalam melakukan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, salah satu hasil akhirnya bisa menempatkan UU tersebut sebagai lex specialis.
Sehingga, berbagai ketentuan yang berada di dalamnya, tak bisa dikalahkan oleh berbagai ketentuan dalam undang undang lainnya. Mengingat dalam praktik implementasinya selama ini, UU Otsus Papua seringkali bertabrakan dengan undang-undang lainnya. Sehingga menyebabkan kerancuan dan kebingungan.
“Revisi UU Otsus yang dilakukan pemerintah bersama DPR RI dilakukan untuk memastikan Papua dan Papua Barat tetap mendapatkan dana otonomi khusus. Sekaligus memastikan pembangunan tetap meningkat,” ujar Bamsoet usai menerima Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), di MPR RI, Jakarta, Senin (19/10).
