MK Berkukuh Presidential Threshold 20% Konstitusional
Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, seperti terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah konstitusional. “Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik…
Read More