Categories Politik

Aparatur Sipil Negara (ASN) Hendaknya Menjaga Netralitas Menjelang Pilkada Serentak 2020

Suarayogyakarta – Pilkada Serentak 2020 memasuki tahap pendaftaran para pasangan calon Bupati, Wakil Bupati dan Wali Kota, Wakil Wali Kota. Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan oleh masyarakat. Sebab, ASN rawan bersikap tidak netral.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya menjaga netralitas menjelang Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Tjahjo

Ia memandang Pilkada Serentak Tahun 2020 juga dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN.

Untuk itu, Kementerian PAN-RB, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Penandatanganan SKB Netralitas akan dilakukan pada tanggal 10 September 2020 di Kementerian PAN-RB.

“Pada setiap pelaksanaan Pilkada permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. Negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi untuk menjaga agar ASN tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar asas netralitas,” kata Tjahjo.

Adapun tujuan dari penetapan SKB itu adalah menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Selain itu untuk membangun sinergis, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas Pegawai ASN, dan mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

Tjahjo berharap pedoman tersebut dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk juga bagaimana meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN.

“Sehingga dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan Sistem Merit,” ujarnya.

Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *