Categories Nasional

Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila Perlu Payung Hukum Setara UU

Peran Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga penguat nilai Pancasila saat ini perlu diperkuat. BPIP perlu payung hukum tertinggi setara Undang-undang (UU).

“Berubah-berubah ideologi masa lalu, kita perlu kelembagaan pembinaan Pancasila di tingkat lebih tinggi yaitu UU,” kata Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono, melalui video virtual dengan Media Indonesia dengan tema Konteks dan Praksis Pembinaan Ideologi Pancasila, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.

 Menurut Panut, aktualisasi nilai-nilai Pancasila sangat relevan terhadap persoalan bangsa saat ini. Kesadaran ber-Pancasila pun harus terus dilestarikan dari generasi ke generasi. Tanpa Pancasila, bakal terjadi benturan konflik horizontal.

“Kondisi ini rawan konflik ketika kesenjangan masih ada dan keadilan tidak terjadi. Ketika ada kecemburuan ini tentu membahayakan. Pancasila ini harus betul-betul diaktualisasikan dan implementasikan pada kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Ia mengusulkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghidupkan kembali Pendidikan Pancasila di setiap jenis, jenjang dan jalur pendidikan. DPR dan pemerintah juga bersama-sama menyusun UU aktualisasi nilai Pancasila. Isinya tidak boleh lepas dari kepentingan rakyat Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pusat Pengukuhan Pancasila Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Anggono menyebutkan peran Pancasila seharusnya bekerja secara nyata, tidak statis.

Ketika Pancasila disepakati sebagai ideologi negara yang bekerja, tidak statis dalam memandu kehidupan berbangsa dan negara, maka ada tiga syarat yang harus dipenuhi.

Ketiga syarat tersebut yaitu Pancasila diyakini kebenarannya, Pancasila dipahami dan dihayati isinya, serta Pancasila dipraktikkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila Perlu Payung Hukum Setara UU

Pentingnya Pancasila bekerja secara nyata dilatarbelakangi oleh menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap ideologi Pancasila.

Berdasarkan survei tahun 2005 yang dilakukan oleh LSI, masyarakat yang mendukung Pancasila sebanyak 85,2 persen. Kemudian, pada 2018 survei menunjukkan masyarakat yang pro Pancasila turun menjadi 75 persen. Terjadi penurunan 10 persen.

“Bahkan, 19,4 persen ingin mengganti ideologi Pancasila oleh PNS yang seharusnya menjadi garda terdepan. Itu adalah sebuah kesalahan terstruktur, terpadu, dan terkoordinasi karena model pembinaan ideologi Pancasila 1998 hingga 2018,” kata Bayu.

Bayu mendorong agar pembinaan ideologi Pancasila kembali ditingkatkan. Ia pun mengapresiasi upaya yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

“Ketika P4 dan BP7 dibubarkan dan mata pelajaran Pancasila dihilangkan, kita sengaja membiarkan Pancasila dalam pasar bebas. Semua diperkenankan mempunyai pandangan-pandangan pribadi terhadap Pancasila tanpa negara mengambil peran. Tahun 2018, pemerintah mulai tergugah dengan menerbitkan Perpres Nomor 7 tahun 2018, artinya Presiden Jokowi menyadari betul Pancasila tidak bisa dibiarkan di pasar bebas,” tutur Bayu.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *