Pengesahan revisi Undang-Undang TNI oleh DPR RI mendapatkan berbagai tanggapan, termasuk kekhawatiran yang tidak berdasar mengenai potensi kembalinya Dwifungsi ABRI. Namun, Ketua Umum Generasi Muda FKPPI, Dwi Rianta Soerbakti, secara tegas membantah narasi tersebut dan menyatakan bahwa UU TNI yang baru justru memperkuat profesionalisme militer dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. GM FKPPI sebagai organisasi yang mewadahi generasi penerus TNI-Polri mendukung penuh substansi UU TNI, karena sejalan dengan semangat reformasi dan amanat konstitusi.
Dalam pernyataannya, Rianta menjelaskan bahwa UU TNI yang telah disahkan ini tidak membuka ruang sedikit pun bagi kebangkitan fungsi politik militer sebagaimana yang terjadi pada era Orde Baru. Justru, UU ini secara eksplisit menegaskan bahwa peran sosial-politik TNI telah diakhiri dan tidak akan dihidupkan kembali. Hal ini ditegaskan melalui sinkronisasi dengan Ketetapan MPR dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dengan demikian, UU TNI yang baru bukanlah alat untuk melanggengkan dominasi militer dalam kehidupan sipil, melainkan instrumen hukum untuk meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan legitimasi dalam pelaksanaan tugas-tugas pertahanan.
Salah satu poin penting yang kerap disalahpahami adalah penugasan prajurit TNI di luar struktur militer. Rianta menegaskan bahwa penempatan prajurit di lembaga-lembaga seperti BNPB atau BNPT bukanlah bentuk pengambilalihan kekuasaan sipil oleh militer, melainkan untuk mendukung koordinasi dalam menghadapi ancaman non-konvensional dan multidimensional. Penugasan ini pun diatur dengan ketat melalui UU TNI, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, dan PP Nomor 39 Tahun 2010, yang semuanya berlandaskan supremasi sipil. Tidak ada celah dalam UU tersebut yang memungkinkan keterlibatan TNI dalam jabatan politik hasil pemilu.
Lebih jauh, UU TNI yang telah disahkan ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pertahanan negara yang adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya di tengah ancaman siber, disinformasi, dan krisis multidimensi lainnya. GM FKPPI memandang bahwa pembaruan hukum ini sangat penting agar TNI memiliki kejelasan dalam menjalankan tugas-tugasnya secara sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Profesionalisme TNI tidak akan tumbuh dalam ruang hukum yang kabur atau ketinggalan zaman. Oleh karena itu, kehadiran UU ini menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negara di era global yang penuh ketidakpastian.
Sebagai bagian dari elemen bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan reformasi, GM FKPPI menolak segala bentuk narasi yang mencoba mendistorsi semangat di balik UU TNI. Mendukung UU ini bukan berarti mendukung kembalinya militerisme, melainkan mendukung TNI yang kuat, profesional, dan tunduk pada kepemimpinan sipil. GM FKPPI yakin bahwa dengan regulasi yang tepat, TNI dapat menjalankan perannya secara maksimal dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Narasi Dwifungsi ABRI adalah masa lalu, sementara UU TNI yang baru adalah pijakan menuju masa depan pertahanan nasional yang lebih modern dan demokratis.
