Dua tahun terakhir persoalan sampah menjadi bahasan utama di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Belakangan timbunan sampah kembali muncul di sejumlah titik karena tidak langsung ditangani.
Dalam kurun waktu Januari 2023 hingga April 2024, rata-rata timbulan sampah yang muncul di Yogyakarta mencapai 1300 ton/hari dengan kapasitas pengelolaan sampah hanya sampai 988 ton/hari, di mana hanya 150 ton sampah yang dapat diolah perharinya. Situasi ini apabila diabaikan akan mengakibatkan produksi sampah yang terus meningkat dan akan jauh lebih besar dari apa yang dirasakan oleh masyarakat saat ini.
Dosen Teknik Sipil dan Lingkungan UGM Ir. Ali Awaludin, S.T., M.Eng., Ph.D., IPU, ACPE., mengatakan ada banyak hal yang perlu dilakukan dalam mengatasi keadaan darurat sampah ini. Dimulai dari evaluasi kapasitas operasional seluruh fasilitas pengolahan sampah.
Kemudian membuat skala prioritas perbaikan atau penambahan alat dan sumber daya dengan koordinasi antar pemerintah daerah di lingkungan DIY. Selanjutnya pemanfaatan teknologi untuk pengelolaan sampah dan skema kebermanfaatan masyarakat sekitar wilayah pengolahan sampah.
“Upaya ini perlu dilakukan secara kolektif dengan mendorong partisipasi masyarakat yang dimulai dari tingkat desa hingga provinsi,” kata Ali Awaludin dalam rilis yang dikirim ke wartawan,Rabu (26/6/2024).
Menurutnya, banyaknya perguruan tinggi di Yogyakarta juga dapat diajak bekerja sama untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan pengelolaan sampah. Dengan menyesuaikan karakter masyarakat di Yogyakarta. Sehingga gerakan pengelolaan sampah yang muncul adalah gerakan yang sadar dan dapat menjadi kebiasan sehari-hari dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.
Di sisi lain, proses pengelolaan sampah di Yogyakarta dan Indonesia pada umumnya, masih menggunakan metode open dumping dan landfill. Dengan kondisi yang seperti ini volume sampah akhirnya melebihi kapasitas pengelolaan.
“Tidak adanya tindak lanjut program pengelolaan sampah yang benar, situasi darurat sampah menjadi masalah menahun di Yogyakarta hingga saat ini. Mudah sekali menjumpai timbunan sampah di setiap sudut Yogyakarta,” ujarnya.
Menurutnya, manajemen pengelolaan sampah di Yogyakarta mengandalkan pola pembukaan tempat pembuangan akhir (TPA) dan atau tempat pengelolaan sampah (TPS) baru yang sejatinya tidak menyelesaikan permasalahan sampah yang ada. Desentralisasi TPA/TPS ini justru menimbulkan penolakan masyarakat di berbagai wilayah. Sehingga tindakan seperti illegal dumping menjadi tidak terelakkan.
Kesadaran atas pengelolaan sampah semestinya menurut Ali adalah tanggung jawab kolektif pemerintah dan masyarakat. Apabila sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat terjalin dengan baik, akan menghasilkan dampak yang signifikan dalam pengelolaan sampah itu sendiri.
“Pengelolaan sampah merupakan kewajiban setiap orang dan ini perlu diikuti dengan regulasi yang jelas serta konsekuensi hukum atas pelanggaran yang muncul. Upaya ini perlu diwujudkan melalui berbagai model edukasi dan contoh kegiatan, sehingga dapat menjadi acuan dalam pengelolaan sampah itu sendiri,” katanya.
