Suara Yogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupaya mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan produk dalam negeri guna menumbuhkan kemandirian bangsa dan meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global.
Untuk mewujudkan hal itu, Inspektorat Kota Yogyakarta melakukan Focus Group Discussion (FGD) Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta, Fitri Paulina Andriani, mengatakan, P3DN merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional.
“Pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. Salah satu bentuknya adalah dengan mewajibkan Instansi Pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD,” urainya saat memberikan sambutan pembukaan FGD P3DN di Hotel New Saphir Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Implementasi P3DN itu sendiri, didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Serta terdapat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Tujuan pelaksanaan P3DN antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah,” ucap Lina.
“Berdasarkan hasil evaluasi kinerja Penjabat Walikota Yogyakarta oleh Kemendagri sampai dengan periode tribulan II masa jabatan pada tahun 2022, capaian P3DN Kota Yogyakarta baru tercapai sekitar 25 persen dari komitmen. Sehingga perlu adanya kesepahaman bersama untuk mendorong peningkatan capaian P3DN ini,” sambung dia.
Melalui FGD tersebut, pihaknya ingin memberikan gambaran Strategi P3DN yang dapat ditempuh oleh seluruh Perangkat Daerah di Kota Yogyakarta melalui Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku, membangun komitmen dan ketaatan Perangkat Daerah dalam menggunakan produk dalam negeri melalui pemanfaatan system pelaporan dan monitoring aplikasi Siswas BPKP RI siera sebagai Instrumen Pelaporan P3DN, sekaligus Membangun kemitraan yang sinergis dengan DPRD Kota Yogyakarta dalam Mendorong Percepatan P3DN di Kota Yogyakarta.
Maka dari itu, dalam pelaksanaan FGD P3DN tersebut, pihaknya menghadirkan tiga narasumber. Di antaranya, dari LKPP, BPKP dan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dengan peserta FGD adalah seluruh Kepala PD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dalam kesempatan itu, Pejabat Wali Kota Yogyakarta yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudo menyampaikan, sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah melalui percepatan P3DN dan produk usaha mikro usaha kecil dan koperasi.
“Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro usaha kecil dan koperasi, dalam rangka menindakkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan barang dan jasa pemerintah,” paparnya.
“Sementara, yang perlu kita ketahui juga apa yang dimaksud dengan produk dalam negeri berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberdayaan industri definisi produk dalam negeri adalah barang dan jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang ber investasi dan produksi di Indonesia menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen yang seluruhnya atau sebagian berdasarkan dari dalam negeri,” tambah Wirawan.
Program P3DN diharapkan dapat mendorong pembangunan pengembangan industri lokal untuk mengantisipasi nihilnya produk lokal pengganti produk impor.
“Dengan adanya peningkatan pengadaan untuk produk barang jasa lokal dan lembaga pemerintah, maka diperlukan ekspansi untuk memperluas industri nantinya diperlukan juga penambahan tenaga kerja,” tandas Wirawan.
