Categories Nasional

Dana Otsus Dibutuhkan untuk Dukung Pembangunan Papua

Kebijakan otsus bagi Provinsi Papua merupakan kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua mempunyai empat tujuan yaitu meningkatkan taraf hidup masyarakat, mewujudkan keadilan, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), supremasi hukum, dan demokrasi; pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP), serta penerapan tata kelola pemerintahan.

KETUA Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua DPR RI Komarudin Watubun mengatakan, setelah berjalan selama kurang lebih 20 tahun, terdapat peningkatan kesejahteraan rakyat Papua dan Papua Barat sebagai dampak adanya kebijakan dana otsus. Namun ternyata Provinsi Papua dan Papua Barat masih masuk dalam kategori daerah tertinggal. Kondisi tersebut memprihatinkan mengingat dana otsus telah banyak dikucurkan.

Dari tahun 2002 hingga 2021, dana otsus yang dikucurkan mencapai Rp138,65 triliun, bahkan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan yang tertinggi. Dana otsus dirasa masih dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan otsus di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Namun, masih kata Komarudin, berdasarkan Pasal 34 UU Otsus Papua, dana otsus sebesar 2 persen dari dana alokasi umum nasional akan berakhir pada tahun 2021 karena hanya berlaku selama 20 tahun. Setelah tahun 2021, pemberian dana otsus ke Papua dan Papua Barat tidak mempunyai dasar hukum. Dengan demikian jika tidak dilakukan perubahan pada UU Otsus Papua, maka dana otsus akan dihentikan.

“Hal ini tentunya akan berkonsekuensi pada pola pembangunan di Papua dan Papua Barat. Selain akan berakhir, pada tataran empiris juga terdapat berbagai permasalahan terkait dengan tata kelola dana otsus dan dana tambahan infrastruktur, sehingga hasil dari dana otsus tidak tercapai secara optimal,” jelas politisi PDI-Perjuangan itu.

Selain dana otsus, permasalahan lain terkait pelaksanaan otsus Papua adalah pelaksanaan pembangunan di Papua dan Papua Barat terkendala kondisi geografis yang menyebabkan biaya pembangunan cukup tinggi dan proses pembangunan tidak dapat berjalan secara optimal. Wilayah Papua dan Papua Barat juga rawan konflik sosial dan gangguan keamanan bersenjata. Konflik antar suku juga banyak terjadi di wilayah Papua karena pola kehidupan komunal yang sangat kuat.

Permasalahan tersebut perlu diselesaikan dengan mengatur rentang kendali pemerintahan serta membangun system pemerintahan yang dapat mengakomodasi sistem adat yang sangat kuat. Untuk itu perlu perumusan kebijakan penataan daerah yang dapat mengurangi kesenjangan pembangunan di Papua dan Papua Barat dan dapat mereduksi konflik yang terjadi di sana. Konsep penataan daerah tersebut harus bersifat khusus dan asimetris dengan daerah lain di Indonesia.

PEMERINTAH HARUS BERKONTRIBUSI SUSUN ‘ROADMAP’ PEMBANGUNAN PAPUA

Komarudin meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut berkontribusi membantu pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat terkait penyusunan kebijakan umum (roadmap) di bidang pendidikan dan kesehatan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat diatasi. Kemenkes dan Kemendikbudristek diminta untuk membuat terobosan yang dapat menyentuh kondisi rakyat di Papua.

 “Sektor pendidikan, berdasarkan riset UGM, di daerah pedalaman anak-anak tamat SMA masih belum bisa membaca. Sementara di sektor kesehatan problem utama di Papua adalah pertumbuhan penduduk yang rendah karena diserang berbagai penyakit,” ungkap Komarudin.

Di sisi lain, Komarudin mendorong pemerintah melakukan tindakan tegas jika ditemukan oknum yang menyalahgunaan dana Otsus. Menurutnya, jangan sampai kasus penyalahgunaan dana Otsus hanya menjadi isu terbatas yang tidak ditindaklanjuti. Menurutnya, dana otsus yang jumlahnya triliunan itu jika tanpa pengawasan yang ketat, maka berpeluang terjadi penyelewengan. 

 Komarudin turut mendukung penguatan lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. Meski keberadaannya nanti belum tentu bisa mengadili HAM dalam waktu cepat, setidaknya penguatan lembaga HAM ini menjadi simbol keberpihakan pusat kepada Papua. Kendati dalam revisi UU Otsus ini belum ada revisi mengenai pasal yang mengatur tentang hal tersebut, namun nantinya masalah peradilan HAM akan menjadi perhatian serius oleh Pansus Otsus Papua.

Selain itu,  politisi dapil Papua tersebut juga menilai, permasalahan HAM di Papua membutuhkan komitmen bersama, sehingga tidak hanya tertulis di atas kertas tetapi juga dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, jika dalam 20 tahun ini masih ada kelalaian dalam pelaksanaannya, diharapkan dalam 20 tahun ke depan hal tersebut dapat terselesaikan.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *