Forum intelektual radikalisme dan intoleransi dalam perspektif bhinneka tunggal ika (7/1) berlangsung di Gedung Sanika Satyawada Polres Malang bersama pemateri Rektor Unisma Malang Maskuri. Ketua Pusat Peradaban UB Moh Fadli, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UB Prija Djatmika, Ketua MUI Kabupaten Malang M Fadhol Hija.
Radikalisme adalah paham atau pembaharuan sosial politik dengan cara kekerasan yang drastis.
“Dapat pula diartikan agar tercapai perubahan secara ekstrem dalam pemikiran atau tradisi umum yang berlaku atau dalam afiliasi dan institusi yang eksis,” kata Maskuri Rektor Unisma Malang
Radikalisme ini sendiri terbagi menjadi 2. Pertama statis, yaitu pemikiran radikal bersifat gagasan, letupan pemikiran, baik secara langsung maupun tidak langsung yang tidak dalam bentuk aksi nyata. Kedua tipe aktif, yaitu aktivitas yang mengganggu. Merusak dan menggunakan metode kekerasan kepada masyarakat untuk mencapai cita cita yang mereka inginkan.
“Dengan adanya 2 tipe radikalisme, sebenarnya dapat dikendalikan dengan pemahaman ideologi pancasila. Sebagai negara yang menjunjung tinggi bhinneka tunggal ika,” tandasnya.
Namun, sebagai landasan utamanya tetap berpegang teguh terhadap agama. Agar tidak menyamakan antara agama dan ideologi sebab agama tidak dapat disamakan dengan ideologi berbangsa.
“Jika agama dijadikan alat untuk menjalankan radikalisme. Maka negara tidak akan berjalan aman dan nyaman. Terlebih lagi pemahaman agama yang disamakan dengan paham ideologi,” pungkasnya.
Dia melanjutkan, harus dipahami bahwa cara kerja bangsa kita ini salah satunya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai sila ke 5 artinya para pendiri bangsa mendirikan Indonesia dengan konsep yang luar biasa berupa esensi nurani dan kodrat.
