Bubarnya Front Pembela Islam (FPI) secara de jure maupun de facto tidak menjamin bahwa aktivitas FPI dan simpatisannya akan serta-merta berhenti.
FPI secara de jure dianggap bubar sebagai organisasi masyarakat terhitung per tanggal 21 Juni 2019.
Bahkan, sampai saat ini, FPI tidak kunjung memperpanjang SKT Kemendagri. Kendati demikian, para anggotanya tetap melakukan berbagai aktivitas dengan tanpa landasan hukum. Pemerintah akhirnya melarang berbagai aktivitas dan penggunaan atribut FPI secara de facto Rabu (30/12/2020).
Paham FPI yang cenderung mengarah pada intoleransi dan bahkan terorisme sangat mungkin bertransformasi setelah bubarnya FPI sebagai ormas. Perubahan bentuk berbagai aktivitas maupun atribut FPI bisa terjadi dalam bentuk yang sangat mendasar dalam aktivitas masyarakat.
Akan tetapi, substansi paham FPI yang intoleran dan cenderung mengarah pada terorisme tetap tidak akan berubah. Hal ini yang perlu menjadi waspada kita bersama.
Demi menjaga keberagaman Indonesia yang harmonis dan toleran serta keamanan dan stabilitas negara. Waspada terhadap bentuk baru radikalisme pasca pembubaran FPI.
Lahirmnya Front Persatuan Islam (30 /12/20) sebagai metamorfosa dari Front Pembela Islam oleh Ketua umum FPI Sabri dan Sekretaris FPI Munarman yang Notbene adalah orang yang dulunya terlibat dalam FPI adalah sebuah bentuk perlawanan terang-terangan organisasi terlarang dengan pemerintah.
Bila dibiarkan hal ini menunjukkan betapa rentan pemerintah, dan semakin menguatkan organisasi-organisasi lain seperti OPM bahkan GAM, dan bukan hal yang mustahil kalau kelompok kelompok ini akan hidup kembali bahkan lebih banyak. Walaupun dengan dalih sebagai perkumpulan atau ormas non senjata tetap saja, ini akan mengganggu eksistensi pemerintah yang berdaulat.
Pengamat Komonikasi Universitas Prof Dr Moestopo Dr Bayquni menyatakan bahwa bila kita menggunakan teori komunikasi organisasi, kita mengenal teori Interaksi simbolik dimana teori ini menyatakan bahwa Teori interaksi simbolik berangkat dari pemikiran bahwa realitas sosial merupakan sebuah proses yang dinamis.
“Individu-individu berinteraksi melalui simbol, yang maknanya dihasilkan dari proses negosiasi yang terus-menerus oleh mereka yang terlibat dengan kepentingan masing-masing Makna suatu simbol bersifat dinamis dan variatif, tergantung pada perkembangan dan kepentingan individu, yang dibingkai oleh ruang dan waktu.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, individu diletakkan sebagai pelaku aktif, sehingga konsep mengenai diri (self) menjadi penting,” katanya di Jakarta (30/12/20).
Dr Bayquni juga menambahkan bahwa konsep diri yang dikaitkan dengan emosi, nilai, keyakinan, dan kebiasaan-kebiasaan, serta pertimbangan masa lalu dan masa depan, turut mempengaruhi diri dalam pengambilan peran. Namun demikian, diri tidak terisolasi, sebab ia bertindak dalam kelompok individu.
“Diri tidak dapat memaknai suatu simbol tanpa adanya individu lain yang berperan sebagai cermin untuk melihat diri sendiri. Dalam kehidupan sosial, manusia menggunakan simbol untuk mempresentasikan maksud mereka, demikian juga sebaliknya,” ujarnya.
Proses penafsiran atas simbol-simbol ini terhadap perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam interaksi sosial pada dasarnya adalah produk dari interpretasi mereka atas dunia di sekeliling mereka. Individu memilih perilaku sebagai hal yang layak dilakukan, berdasarkan cara individu mendefinisikan situasi yang ada. Makna muncul karena ada interaksi antar individu, yang muncul dari hasil interpretasi pikiran manusia mengenai diri, serta hubungannya di dalam masyarakat.
“Pemahaman terhadap simbol harus dipahami bahwa simbol adalah objek sosial yang muncul dari hasil kesepakatan bersama dari individu-individu yang menggunakannya. Individu-individu tersebut memberi arti, menciptakan, dan mengubah objek di dalam interaksi. sosial tersebut dapat mewujud dalam bentuk objek fisik, bahasa, serta tindakan” ujar Dr Bayquni yang juga mantan aktivis 98 ini.
Dengan demikian Dr Bayquni juga menilai bukan hal yang salah bila, dimasa Orde baru dikenal dengan Patai Komunis Indonesia atau disingkat PKI, dimana orde baru begitu dominant untuk membungkam partai tersebut termasuk ketika bermethamorfosa menjadi PRD (Partai Rakyat Demokatik ), dan bahkan simbol simbol yang dimunculkan oleh PKI tersebut menjadi sebuah hal yang haram berada di wilayah NKRI, merujuk kepada teori diatas dan hal tersebut berhasil.
“Namun bila hal itu diperlakukan berbeda dengan Ormas FPI SKB (Surat Keputusan Bersama)nya hanyamenjadi keputusan bersama dan tidak dilandasi aksinyata termasuk mengeluarkan aturan turunan berupa kebijakan penyampaian informasi dan komunikasi, salah satunya penggunaan media sosial maka, sekali lagi jangan salah bila akan muncul hal itu kembali,” terangnya.
Dr Bayquni juga melanjutkan bahwa sebuah indikasi kuat bagaimana paham FPI yang mengarah pada intoleransi, kekerasan, dan terorisme berusaha untuk bertahan dengan substansi yang sama namun hanya dikemas dengan sedikit berbeda. Paham yang mengarah pada intoleransi, kekerasan, hingga terorisme tidak dapat kita biarkan melukai kebhinnekaan Indonesia yang harmonis dan dengan penuh toleransi.
“Kita sepatutnya waspada terhadap bentuk baru radikalisme yang termuat dalam Front Persatuan Islam demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan tanah air,” tegasnya.
