suarayogyakarta.com – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara hingga Rp13,7 triliun tidak termasuk kasus yang memiliki risiko sistemik.
Menteri Keuangan yang juga Ketua KSSK Sri Mulyani menjelaskan, kemarin, hal itu mengacu pada UU Nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Disebutkan, yang dimaksud sebagai risiko sistemik ialah hal yang mampu memicu krisis sistem keuangan secara keseluruhan.
Risiko sistemik yang dimaksud, kata Menkeu, ditunjukkan dengan memburuknya indikator ekonomi dan keuangan. Berdasarkan UU itu pula, lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis sistem keuangan ditujukan pada bank, utamanya bank sistemik.
Bank sistemik pun diklasifikasikan melalui ukuran aset, modal, kewajiban, luas jaringan, kompleksitas transaksi atas jasa perbankan, dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain. “Dengan begitu, apabila gagal, ia dapat mengakibatkan keseluruhan sistem perbankan dan sektor jasa keuangan ikut terancam gagal. Itu yang kita gunakan sebagai rambu-rambu.”
Sebelumnya, kasus Jiwasraya disebut memiliki risiko sistemik oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurno, Rabu (8/1).
Selain merugikan negara sangat besar, skandal Jiwasraya juga menyebabkan gagal bayar bagi nasabah yang jatuh tempo. Untuk mengatasinya, perusahaan pelat merah itu akan membangun anak perusahaan bernama Lotus Putra.
Menurut Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso seusai rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, kemarin, Lotus Putra akan diberi hak mengurus kumpulan asuransi BUMN lain.
Dalam jangka waktu tertentu Lotus Putra akan dijual untuk mendapatkan dana segar. “Angka penjualannya nanti tergantung hasil negoisasi. Bisa di atas Rp3 triliun,” terang Wimboh.
Sementara itu, Kejaksaan Agung kemarin memeriksa sembilan saksi. Lima di antara mereka ialah Direktur Maxima Integra Joko Hartono, Direktur Utama PT Ciptadana Securities Ferry Budiman, Direktur Milenium Capital Management Fahyudi Djaniatmadja, Direktur PT GAP Asset Management Muhammad Karim, dan Direktur PT GAP Asset Management Soehartanto.
Kejaksaan Agung juga menyita 1.400 sertifikat tanah dari lima tersangka kasus Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan penyitaan itu untuk mencegah jual-beli atau aktivitas usaha lainnya.