Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjamin pemerintah tak akan menghapus unsur analisis dampak lingkungan atau amdal dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Ciptaker. Ia menyatakan pemerintah akan menetapkan standar khusus yang akan menjadi syarat bagi investor untuk membangun usaha.
“Persyaratan lingkungan memang tidak dibebankan kepada swasta, tetapi dijadikan standar,” ujar Siti Nurbaya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2020.
Siti Nurbaya menampik anggapan yang menyebut pemerintah akan mengesampingkan amdal demi menawarkan kemudahan investasi bagi pemodal. Menurut dia, standar lingkungan yang diatur dalam RUU ini berkekuatan hukum dan memiliki daya enforce atau ‘pemaksaan/keharusan’.
Karena itu, ia memastikan, investor yang tidak mengikuti standar lingkungan akan dikenakan sanksi. “Ketika jadi standar dan tidak dipenuhi, dia (pengusaha) akan kena juga. Pada dasarnya kekuatan untuk menjaga kelestariannya tetap (dijaminkan).
Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, sebelumnya mengatakan izin amdal sangat penting karena menyangkut hak makhluk hidup dan ekosistem untuk bertahan dan berkembang biak. Hal ini juga menyangkut daya dukung dan daya tampung lingkungan terhadap kehidupan manusia.
Ia khawatir omnibus law akan memangkas proses izin instrumen perlindungan lingkungan. Sebab, kebijakan itu akan menyebabkan terabaikannya dampak lingkungan berisiko tinggi hingga munculnya bencana ekologis secara berulang.
“Yang harus diingat oleh Jokowi adalah dampak-dampak akumulasi seperti kebakaran hutan dan lahan, (pencemaran) Sungai Citarum. Ini menimbulkan bencana ekologis secara berulang setiap tahun dan dampak ekonominya jauh melampaui keuntungan negara dari investasi-investasi yang diharapkan tumbuh.