Categories Uncategorized

Siap-Siap, ASN Sulsel Tak Netral di Pilkada Terancam Dipecat

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 12 Kabupaten/Kota di Sulsel.

Jika terbukti terlibat dalam politik praktis, ancaman hukumannya adalah pemecatan.

“Langsung tangkap ASN yang berhubungan dengan calon. Kita pecat saja kalau ada yang berani,” ujar NA dalam rilisnya, Jumat (4/9/2020).

Menurutnya, ASN yang tidak netral adalah pemicu distabilitas pemerintahan.

Bahkan, ia memerintahkan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin untuk menyiapkan formulir pemecatan.

Penerapan sanksi tersebut mendorong pelaksanaan Pilkada yang lebih berkualitas. Warga pun diminta untuk menjaga kedamaian di daerah masing-masing.

“Untuk calon kepala daerah, jadikan Pilkada sebagai ajang adu gagasan. Bukan justru memperkeruh keadaan yang berpotensi menimbulkan konflik. Masyarakat butuh calon yang bisa diteladani,” ujarnya.

Pj Wali Kota Rudy telah meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak terlibat langsung dalam gerakan politik praktis.

Jika terbukti, dirinya tidak segan-segan mencopot pejabat tersebut secara tidak hormat.

“Saya sudah koordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), jika saya dapatkan bukti atau capture yang dikirimkan ke saya jika pejabat ini memberikan like atau dislike postingan calon tertentu, hal itu sudah bisa saya jadikan landasan untuk menegakkan aturan netralitas ASN,” jelasnya.

Ia melanjutkan, dalam undang-undang, ASN tetap memiliki hak pilih. Namun sebagai pelayan masyarakat, ASN tidak boleh terlibat politik praktis karena bisa merusak pelayanan masyarakat.

Secara aturan ditegaskan, ASN harus bebas intervensi dan tidak terkontaminasi dari golongan-golongan tertentu.

“Hati-hati memang ki pak dik. Kalau ada kita terima pesan di media sosial ta, janganki memberikan respon apapun itu. Apalagi sama ki foto, ngopi-ngopi, sepeda-sepeda. Pasti saya tindak tegaski,” tutupnya.

Untuk diketahui, instruksi Gubernur Sulsel tersebut juga berlaku untuk daerah lain yang juga melaksanakan pilkada serentak 2020.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *