Categories Ekonomi Nasional

Seperti Malaria, Firli Fokuskan KPK Untuk Pencegahan

Jakarta – Komjen Pol Firli Bahuri telah resmi dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12) bersama Lilik Pantauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata yang menjadi Wakil Ketua KPK. Pelantikan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan dilantiknya lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dipimpin oleh Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dengan begitu, Firli Bahuri resmi menjadi pimpinan baru KPK dan akan menjalankan tugasnya selama lima tahun ke depan untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya ini, Firli ternyata memiliki fokus yang berbeda dengan pimpinan KPK sebelumnya.

Firli memberi isyarat bahwa lembaganya akan lebih fokus terhadap pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, titik berat pencegahan korupsi termuat dalam dua aturan, yakni Undang-Undang KPK hasil revisi dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

“Dengan Perpres itu, kalimatnya adalah strategi nasional pencegahan korupsi,” kata Firli pada Senin (23/12). “Artinya, ada hal yang perlu diprioritaskan yaitu pencegahan, bukan berarti penindakan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan diabaikan.”

Selanjutnya, Firli menjabarkan perubahan yang terjadi dalam UU KPK baru terutama pasal 6 tentang tugas, wewenang dan kewajiban KPK. Di dalam pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK lama, tugas utama KPK secara berurutan disebut sebagai koordinasi, lalu supervisi, penindakan, dan terakhir monitoring terhadap pemerintah.

Sementara itu, dalam UU KPK baru tugas KPK secara berurutan ialah pencegahan, koordinasi, monitoring, dan supervisi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa fungsi penindakan KPK berada di urutan kelima dari fungsi komisi antikorupsi.

Akan tetapi, ketika ditegaskan bahwa lembaganya akan fokus terhadap pencegahan, Firli tidak menjawab dengan gamblang. “Saya belum nangkap itu dulu, apakah itu prioritas atau enggak, tapi yang pasti kan pembuat UU pemerintah dan DPR, itu pasti ada pandangan tersendiri, karena setiap sesuatu itu bisa berubah,” katanya.

Mantan Kepala Polda NTB ini mengibaratkan pemberantasan korupsi seperti membasmi Malaria. Menurut Firli, Malaria tidak bisa dibasmi apabila hanya mengobati orang yang sudah sakit. Oleh karena itu, harus dilakukan pencegahan seperti gerakan bersih-bersih lingkungan.

Sama halnya dengan pencegahan malaria, Firli mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tak akan bisa tercapai dengan hanya menangkapi orang. “Kalau hanya melakukan penangkapan, karena yang anda tangkap cuma satu, setelah anda tangkap apa anda lakukan,” tuturnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *