Categories Ekonomi

RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Bonus Pekerja Diberikan Berdasarkan Masa Kerja

Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR RI untuk segera disahkan jadi Undang-Undang. Dalam aturan ini, pemerintah memberikan sweetener atau uang pemanis yang setara dengan lima kali gaji bagi seluruh pekerja resmi.

Dalam draf Omnibus Law Cipta kerja diterima suarayogyakarta.com, aturan bonus yang dimaksud paling dekat dengan aturan penghargaan lain. Aturan ini diatur dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 92.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh,” demikian bunyi pada ayat satu tersebut.

Sementara pada ayat 2 tertulis penghargaan lain diberikan berdasarkan lamanya masa kerja :

1. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, akan diberikan uang pemanis 1 kali upah.

2. Pekerja yang memiliki masa kerja 3 – 6 tahun, akan diberikan uang pemanis sebesar 2 kali upah.

3. Pekerja yang memiliki masa kerja 6 – 9 tahun, akan diberikan uang pemanis sebesar 3 kali upah.

4. Pekerja yang memiliki masa kerja 9 – 12 (dua belas) tahun, akan diberikan uang pemanis sebesar 4 kali upah.

5. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, akan diberikan uang pemanis mendapat bonus 5 kali upah.

“Pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku,” demikian tertulis pada Pasal 92 ayat 3.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja sebelum berlakunya undang-undang ini. Ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah,” tulis pada Pasal 92 ayat terakhir.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membocorkan beberapa isi draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satunya, akan ada sweetener atau uang pemanis yang diberikan pemerintah setara dengan lima kali gaji bagi seluruh pekerja resmi.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-Undang nanti tenaga kerja dapat sweetener. Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” katanya ditemui di DPR, Jakarta, Rabu (12/2).

Dia mengatakan, adanya skema sweetener ini tidak menghapus pemberian pesangon bagi para pekerja. Pesangon sendiri masih akan tetap ada berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

“Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top,” imbuh dia.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *