Categories Budaya Ekonomi Nasional

RUU Cipta Kerja Perbesar Daya Saing Indonesia

suarayogyakarta.com – Penanggulangan krisis ekonomi pasca Covid-19, menjadi hal yang sangat penting untuk segera dilakukan. Hal ini bisa dilakukan jika Indonesia mengambil peluang salah satunya dari pengusaha yang akan mempertimbangkan relokasi pabrik ke Asia Tenggara pasca Covid-19.

“Ini peluang yang bisa kita ambil pasca Covid-19. Sudah banyak negara berupaya merelokasi usahanya dari Tiongkok ke Asia Tenggara. Kalau kita tidak siap merestrukturisasi regulasi perizinan dan investasi seperti di RUU Cipta Kerja, kita tentu akan sulit menarik minat para investor pasca Covid-19,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani, dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Iluni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI)

Masalahnya, kondisi Indonesia saat ini sedang dalam posisi yang tidak diuntungkan. Menurutnya, Covid-19 membuat tingkat keyakinan investor atau investor confidence terhadap Indonesia sangat rendah. Hal ini hanya bisa didongkrak dengan perbaikan iklim usaha dan investasi nasional.

“Covid-19 tentu menyebabkan kepanikan pasar dan penurunan keyakinan investor secara global. Tapi, dampaknya akan dirasakan lebih parah di negara-negara berkembang seperti Indonesia,” kata Shinta.

RUU Cipta Kerja, menurutnya, bisa jadi awalan yang sangat baik untuk perbaikan iklim usaha dan investasi terlebih pasca Covid-19. Regulasi perizinan dan investasi yang selama ini berbelit-belit, harusnya bisa dipangkas dengan implementasi RUU Cipta Kerja.

Saat ini, peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Indonesia masih tertinggal dari beberapa negara di ASEAN. Indonesia yang ada di peringkat 73, ada di bawah Singapura (2), Malaysia (15), Thailand (27), Brunei (55), dan bahkan Vietnam (69).

“Usaha pemerintah menyelesaikan permasalahan klasik yakni sulitnya proses perizinan yang membuat investasi malas masuk, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa setengah-setengah. RUU Cipta Kerja ini satu paket besar untuk menyelesaikan berbagai masalah itu,” kata Shinta melanjutkan.

Selain itu, mayoritas perekonomian Indonesia yang ditopang oleh sektor informal, juga perlu dipulihkan pasca Covid-19. RUU Cipta Kerja diperlukan agar sektor informal ini bisa hidup kembali dan bahkan ditingkatkan menjadi sektor formal.

“Kemudahan memulai usaha, jaminan berusaha yang ada di dalam RUU Cipta Kerja, bisa membuat sektor informal diupgrade menjadi sektor formal. Ini tentu bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi lebih banyak orang,” kata Shinta.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *