Categories Uncategorized

Polisi Pastikan Pam Swakarsa Yang Akan Dibentuk Berbeda Dengan Versi Orde Baru

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat atau Pam Swakarsa yang ingin dibuat kembali oleh Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit berbeda dengan era sebelum reformasi atau orde baru.

Rusdi menegaskan, bahwa Pam Swakarsa yang dulu memang digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Kami memahami ada trauma dengan kasus 1998, bagaimana Swakarsa dipergunakan oleh kelompok-kelompok tertentu. Tapi, yang dimaksud dengan Swakarsa di sini, masyarakat memiliki keinginan secara pribadi mengamankan lingkungannya,” kata Rusdi saat diskusi daring, Jumat (22/1).

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menambahkan, Pam Swakarsa adalah amanat UU  2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang kemudian, kata dia, diatur melalui Peraturan Kapolri (Perkap) 4/2020 tentang  Pam Swakarsa.

“Dalam Perkap itu disebutkan bahwa pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan dan satuan keamanan lingkungan. Pengamanan Swakarsa juga bisa berasal dari kearifan lokal, seperti pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara. Aturan itu juga mengatur proses pembentukan, hingga pengukuhan anggota Swakarsa,” jelas Ahmad Ramadhan.

Saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR, Listyo Sigit mengatakan setuju untuk mengaktifkan lagi Pengamanan Swakarsa. Ide ini menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil. Sebab, pada masa reformasi, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil yang dibentuk untuk menghalau aksi mahasiswa. Kelompok ini identik dengan kekerasan

Sumber: Rmol.id

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *