Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah Indonesia selalu menempatkan keamanan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, di samping menyeimbangkan ketahanan ekonomi dalam menghadapi Covid-19.
Terkait perkembangan ekonomi nasional terkini, pemerintah pun selalu mengawasi dampak dari penyebaran Covid-19 terhadap perekonomian. Ada 6 poin yang menjadi priotias utama.
Pertama, nilai tukar Rupiah, yang pada awalnya melemah pada posisi year to date (ytd), namun menguat akhir-akhir ini. Kedua, ekspor Indonesia di Maret 2020 meningkat 2,9% (ytd).
“Kemudian (ketiga), pada kuartal I-2020, investasi naik 8% jika dibandingkan dengan periode sama tahun 2019.
(Keempat) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun mengalami tekanan (ytd), tapi juga membaik dalam beberapa waktu ini,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2020).
Lalu, penjualan ritel menurun cukup tajam pada Februari 2020, yakni minus 1,9% year on year (yoy). Dan yang terakhir, Per 20 April 2020, penyebaran Covid-19 berdampak kepada lebih dari 2 juta pekerja.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah pun telah mengambil beberapa kebijakan ekonomi untuk mengatasinya, yaitu Paket Stimulus I (Februari 2020), untuk menguatkan perekonomian domestik melalui, akselerasi proses penyebaran pengeluaran modal (capital expenditure), penunjukkan pejabat perbendaharaan resmi, implementasi lelang, dan penyaluran bantuan sosial (bansos).
“Transfer Dana Desa; dan Ekspansi jumlah penerima manfaat Kartu Sembako,” tuturnya,
Kemudian, Paket Stimulus II (Februari 2020), ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, likuiditas perusahaan dan kemudahan ekspor-impor, yaitu melalui, stimulus fiskal untuk menyokong industri melalui pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (sekitar Rp70,1 triliun). Stimulus non fiskal dengan menyederhanakan dan mengurangi hambatan ekspor-impor (manufaktur, makanan dan obat-obatan/alat kesehatan), akselerasi proses ekspor-impor untuk reputable traders, dan layanan ekspor-impor melalui Sistem Logistik Nasional.
Untuk Paket Stimulus Tambahan (April 2020) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp405,1 triliun, dibagi menjadi:
• Jaring Pengaman Kesehatan (Rp75 triliun) => untuk pengeluaran layanan kesehatan dan insentif tenaga medis;
• Jaring Pengaman Sosial (Rp110 triliun) => untuk Program Keluarga Harapan, Program Makanan Pokok/Sembako, pembebasan biaya listrik untuk pelanggan 450 VA selama tiga bulan, insentif perumahan, dan Program Padat Karya;
• Jaring Pengaman Ekonomi (Rp70,1 triliun) => untuk ekspansi stimulus fiskal kedua dan subsidi bunga kepada debitur KUR, PNM dan Pegadaian; serta
• Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Rp150 triliun) => untuk paket stimulus di bidang keuangan.