Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam sekolah. Ormas Islam terbesar di Indonesia itu mengatakan hal tersebut sudah tepat karena membuka pintu toleransi.
Ketua PBNU Bidang Pendidikan Hanief Saha Ghafur mengatakan, sekolah dan perguruan tinggi negeri harus menjadi ruang interaksi yang terbuka, beragam, dan toleran
“Sehingga menjadi wahana pendidikan multikulturalisme dan toleransi,” ujar Hanief dalam keterangan tertulisnya di Jakarta
Menurut Hanif, SKB 3 Menteri itu akan menempatkan sekolah pada posisi yang tepat secara hukum dan hak asasi manusia. Khususnya pada penghormatan terhadap hak-hak di sekolah publik.
Menurutnya, seharusnya sekolah publik tidak mewajibkan siswa menggunakan seragam yang beridentitas tugas, terlebih jika itu berdasarkan pada norma agara tertentu.
Ketua Program Doktor Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia tersebut menegaskan bahwa sekolah tiba boleh melarang identitas agama tertentu di sekolah. Seperti bagi siswi Muslimah yang tak boleh dilarang mengenakan hijab di sekolah.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan SKB Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia.
Penerbitan SKB 3 Menteri itu diharapkan menjadi landasan bagi sekolah untuk tidak memaksakan penggunaan atribut keagamaan tertentu kepada murid dan guru di sekolah negeri. Dalam aturan ini disebut sekolah tidak boleh melarang atau mewajibkan atribut keagamaan tertentu pada siswa atau tenaga pendidik.
Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang beragam.
“Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bineka,” kata Zainut dalam keterangan tertulis
Ia menambahkan, kehadiran SKB 3 Menteri diharapkan dapat mencegah sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan. Sehingga aturan yang muncul tak mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.
“Sehingga melahirkan sikap keberagaman yang inklusif dan toleran,” sambung dia.
Zainut pun menyebut SKB 3 Menteri juga sudah selaras dengan amanat konstitusi. Keluarnya surat keputusan bersama ini menurutnya mempertegas mempertegas kebebasan beragama, baik bagi siswa, guru maupun tenaga pendidik lainnya.
