Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan agar Organisasi Papua Merdeka (OPM) dikategorikan sebagai kelompok teror. Hal ini merujuk pada berbagai aksi yang dilakukan terhadap warga sipil dan juga aparat keamanan.
Dalam beberapa waktu ke depan BNPT akan menggandeng sejumlah instansi untuk mewujudkan usulan itu. Mereka yakin pemberantasan OPM akan mendongrak kesejahteraan dan rasa aman masyarakat Papua.
Wacana menjadikan OPM sebagai kelompok teror mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BNPT dengan Komisi III DPR, 22 Maret lalu.
Juru Bicara BNPT, Brigadir Jenderal Eddy Hartono, membantah cap kelompok teror terhadap OPM akan membuat aparat keamanan sewenang-wenang.
Eddy berkata, BNPT menganggap status kelompok teror perlu segera diberikan pada OPM atau yang biasa disebut pemerintah sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB). Salah satu alasannya, OPM kerap menyerang polisi dan tentara.
“KKB dalam dua tahun ini sangat meresahkan. Ada masukan dari beberapa pihak agar KKB ini dimasukkan ke organisasi teror,” kata Eddy, yang juga mantan pimpinan di Detasemen Khusus 88 Antiteror.
Seluruh pihak, baik pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan, termasuk tokoh Papua akan dilibatkan dalam membahas usulan ini.
“Usulan ini perlu karena sudah banyak korban yang jatuh di pihak TNI dan Polri. Ini menghambat kesejahteraan masyarakat Papua,” ucapnya
Di sisi lain, pihak OPM membantah bahwa mereka meresahkan masyarakat Papua. OPM mengklaim setiap aktivitas mereka justru ditujukan untuk membela hak warga Papua.
Ketua Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia Papua, Gustaf Kawer, menilai OPM tidak dapat digolongkan menjadi kelompok teror, baik berdasarkan regulasi Indonesia maupun aturan yang berlaku secara internasional.
Gustaf khawatir cap kelompok teroris bakal menjadi dalih kriminalisasi dan perbuatan sewenang-wenang aparat keamanan terhadap orang yang dituduh anggota OPM.
“Dampak terhadap penegakan HAM bisa semakin buruk,” kata Gustaf, yang selama bertahun-tahun mendampingi sejumlah orang Papua yang dijerat pasal makar.
“Sejak integrasi hingga sekarang, penanganan kelompok yang disebut separatis dilakukan asal-asalan. Masyarakat sipil bukan OPM ditangkap dan ditahan tanpa prosedur hukum yang sesuai bahkan ada yang dieksekusi di lapangan.”
“Kalau OPM dicap teroris, saya pikir aparat akan semakin semena-mena. Warga sipil yang tidak ada kaitan dengan OPM bisa secara sembarangan ditangkap dengan dalih terorisme,” ujar Gustaf.
