Staf Khusus Presiden RI Bidang Ekonomi, Arif Budimanta mengatakan omnibus law yang telah dirancang oleh pemerintah merupakan salah satu instrumen untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.
Skema omnibus law yang tengah dirancang pemerintah ini akan menghasilkan empat produk undang-undang, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja, UU Perpajakan, UU Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta UU Ibu Kota Baru.
“Omnibus law merupakan bagian dari instrumen transformasi ekonomi untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi agar lebih tinggi lagi. Caranya tentu saja dengan membentuk atau mendorong satu ekosistem usaha yang lebih kondusif,” kata Arif Budimanta
“Yang dilakukan dalam omnibus law ini adalah penyederhanaan terhadap beberapa pasal di dalam undang-undang yang tumpang tindih. Kedua adalah pemangkasan, artinya yang tidak dianggap perlu bisa dipangkas, atau cukup diatur melalui peraturan yang ada di bawah undang-undang,” paparnya.
Terkait omnibus law penciptaan lapangan kerja, Arif mengatakan saat ini sudah ada 82 undang-undang dan sekitar 1.200 pasal yang coba disederhanakan, diselaraskan, maupun dipangkas. Yang paling dominan menyangkut aspek perizinan, di mana ada sekitar 50-an undang-undang dan 700-an pasal.
“Ke-82 undang-undang ini bukan berarti semuanya dirombak. Misalnya ada pasal atau ayat yang dianggap tumpang tindih dengan undang-undang lain, ini akan diselaraskan. Yang dianggap cukup diatur dalam peraturan di bawah undang-undang akan dipangkas. Ini semua dalam rangka memajukan perekonomian, membangun ekosistem usaha yang kondusif, dan job creation,” tambah Arif.