Categories Ekonomi Nasional

Omnibus Law: Buka Investasi, Ciptakan Lapangan Kerja

Suarayogya.com – Pemerintahan Joko Widodo- Ma’ruf Amin telah memasuki 100 hari kerja sejak 20 Oktober 2019 lalu. Dalam pidatonya usai pelantikan, Jokowi mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi omnibus law untuk merevisi puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM.
 
“Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan dan prosedur yang panjang harus dipotong,” kata dia, dalam Pidato Presiden RI Pada Sidang Paripurna MPR RI Dalam Rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024, Minggu, 20 Oktober 2019.
 
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan merevisi 79 UU dengan 1.244 pasal yang ada di dalamnya. Ada 11 klaster yang diharapkan bisa mereformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyaknya peraturan perundang-undangan. Ke-11 kluster itu berisi Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.
 
“Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini harus komprehensif, dan di sini membahas kepentingan dari pengusaha, pekerja, bahkan untuk orang yang belum dapat kerja,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2020.
 
Dirinya menjelaskan, investasi perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di mata internasional. Caranya dengan menyederhanakan proses perizinan yang rumit dan harus dibuat berbasis risiko. Kemudian, harus ada kepastian/ standar dalam proses dan biaya perizinan.
 
“Ini jangan dibilang semata-mata untuk investasi ataupun memberi karpet merah untuk investor asing, melainkan investasi ini harus ada karena untuk mendorong penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dan mengembangkan usaha yang existing,” jelas dia.
 
Isu besar di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini ada di klaster pertama yaitu Penyederhaan Perizinan Berusaha. Klaster ini terbagi atas 18 sub klaster, yakni Lokasi, Lingkungan, Bangunan Gedung, Sektor Pertanian, Sektor Kehutanan, Sektor Kelautan Perikanan, Sektor ESDM, Sektor Ketenaganukliran, Sektor Perindustrian, Sektor Perdagangan, Sektor Kesehatan Obat & Makanan, Sektor Pariwisata, Sektor Pendidikan, Sektor Keagamaan, Sektor Perhubungan, Sektor PUPR, Sektor Pos & Telekomunikasi, Sektor Pertahanan & Keamanan.
 
Perizinan dasar yang penting adalah Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Bangunan Gedung. Yang termasuk persoalan izin lokasi, yaitu antara lain izin ini akan digantikan dengan penggunaan Peta Digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kemudian ada pengintegrasian Rencana Tata Ruang (matra darat) dan Rencana Zonasi (matra laut).
 
“Jadi intinya, kita tidak ada menghapus sama sekali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Lingkungan Amdal), namun yang dilakukan adalah membuat standar berdasarkan risiko dari masing-masing usaha tersebut,” kata Susiwijono.
 
Selain itu, pemerintah juga menetapkan priority list atas bidang usaha yang didorong untuk investasi. Kriteria priority list, yaitu high-tech/ teknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital, dan padat karya. Bahkan untuk kegiatan usaha berbasis digital (start up) tidak diberlakukan pembatasan modal Rp10 miliar.
 
Melalui cara ini pemerintah berharap bisa membuka lapangan kerja. Pasalnya jumlah pengangguran saat ini sebanyak 7,5 juta orang ditambah dengan angkatan kerja sekitar 2 juta orang. Selain itu pemerintah ingin iklim usaha menjadi lebih baik, sehingga minat investor menanamkan modalnya di Indonesia bisa meningkat.
 
Untuk mewujudkan perluasan lapangan kerja tersebut, pemerintah perlu memacu pertumbuhan ekonomi, sebab satu persen pertumbuhan ekonomi akan menyerap sekitar 300 sampai 350 ribu pekerja. Sementara, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar lima persen dalam lima tahun terakhir.
 
Pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan mencapai enam persen per tahun untuk dapat menampung dua juta pekerja baru. Hal ini memerlukan investasi baru sebesar Rp4.800 triliun, karena satu persen pertumbuhan ekonomi diperkirakan memerlukan Rp800 triliun. Investasi tersebut bersumber dari pemerintah, BUMN, swasta, penanaman modal dalam negeri (PMDN), dan penanaman modal asing (PMA).

(HOHO)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *