Categories Budaya

Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Diikuti Perbaikan Kualitas Pelayanan

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) tetap mengupayakan pelayanan yang terbaik bagi para pesertanya sekalipun terjadi kenaikan iuran BPJS pada tahun 2019 lalu.

Kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Elsa Tutarima Selaku Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan kepada tim DMS Media Group, Kamis 09/01/2020 menjelaskan bahwa, berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ada penyesuaian iuran BPJS Kesehatan untuk klasifikasi peserta bukan penerima upah.

Dijelaskan Tutarima penyesuaian iurannya untuk kelas I, II dan III dimana untuk kelas I dari Rp.80 ribu menjadi Rp.150 perbulan perorang, kelas II dari 51 ribu menjadi 110 ribu perbulan dan kelas III dari 25.500 naik menjadi Rp.42 ribu per orang perbulan.

Menurut Tutarima, dengan adanya kenaikan iuran BPJS maka secara otomatis ada perbaikan – perbaikan kualitas pelayanan terhadap fasilitas kesehatan yang diberikan kepada para pengguna kartu BPJS Kesehatan saat melakukan pengobatan kesehatan.

Selain itu pihaknya juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk dapat merubah kelas sesuai yang diinginkan.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *