Categories Nasional

Masyarakat Harus Ikut Berperan dalam Deteksi Dini Radikalisme

Mendeteksi gerakan radikalisme dan intoleransi yang menginfiltrasi di tiap sektor kehidupan masyarakat tentunya cukup rumit. Oleh karena itu, deteksi dini terhadap radikalisme harus dibangun secara semesta dengan melibatkan segenap masyarakat.

“Perlu peran masyarakat dan ketahanan sosial dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi radikalisme dan intoleransi. Untuk itu, di sekolah, tempat kerja, dan organisasi sudah harus ada aturan-aturan untuk mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan radikalisme dan intoleransi,” kata guru besar sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Iwan Gardono Sujatmiko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/2/2021).

Aturan-aturan internal ini perlu merujuk pada perundang-undangan yang berlaku sehingga akan efektif jika ada pelaku tindakan radikal dan intoleransi.

Pencegahan secara semesta atau pagar betis akan efektif jika telah ada dan jelas para pelaku tindakan radikal negatif sudah melanggar ideologi dan konstitusi seperti dalam kasus konflik separatis bersenjata yang didasarkan agama atau etnik.

“Upaya untuk melakukan deteksi dini radikalisme oleh masyarakat merupakan masalah yang kompleks. Untuk mengatasi hal ini perlu optimalisasi peran negara dan peningkatan ketahanan sosial. Penangkalan radikalisme-kekerasan dan potensi terorisme ini tentunya berbeda dengan penangkalan kejahatan kriminal biasa, maka perlu definisi yang jelas untuk itu,” ujarnya.

Dikatakan, perlu dijelaskan juga kepada publik radikalisme mengenai apa saja dan siapa saja yang bisa masuk kategori paham itu, sehingga publik nantinya akan mudah memahami kalau suatu tindakan tertentu berpotensi radikal, khususnya yang ada kekerasan tersebut, memang melanggar hukum dan jelas sanksi nya dalam pasal dan ayat yang mana.

Perlu peran dari babinkamtibmas dan babinsa dengan fungsi intelijennya yang disertai dukungan pihak rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), seperti aturan tamu yang lebih dari 24 jam wajib lapor ke ketua RT.

Pemolisian masyarakat diperlukan untuk mendeteksi radikalisme dan intoleransi ini. Karena dengan keterlibatan aktif dari masyarakat, dapat menurunkan potensi radikalisme dan intoleransi di masyarakat.

Kata pemolisian masyarakat terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE). Perpres tersebut dimaksudkan untuk memperkuat ketahanan masyarakat terhadap paham ekstrimisme.

“Peran aktif dari masyarakat ini juga harus dibarengi dengan jaminan anonimitas atau kerahasiaan pelapor tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menyebutkan, pemerintah juga harus lebih mengoptimalkan lagi pencegahan potensi radikalisme dan intoleransi melalui organisasi teritorial maupun dalam media massa dan ranah maya atau patroli siber.

“Pemerintah perlu mendukung upaya masyarakat yang bersifat promotif untuk meningkatkan toleransi dan kohesi sosial atau meningkatkan imunitas terhadap radikal negatif dan terorisme,” katanya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *